LUWU, sindosulsel.com – Penumpukan sampah di kawasan Pasar Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan.
Kondisi pasar yang dipenuhi tumpukan sampah dan bau menyengat dinilai mencerminkan lemahnya pengelolaan sampah serta minimnya pengawasan dari pihak terkait.
Warga Luwu, Andi Arrow, mengaku menyaksikan langsung kondisi tersebut pada Senin (1/6/2026).
Menurutnya, sampah terlihat berserakan di sejumlah titik pasar, dijadikan lokasi pembuangan sampah sementara oleh sebagian pedagang dan warga sekitar.
“Sampah di Kabupaten Luwu sudah sangat kronis. Di Pasar Padang Sappa, sampah berserakan di mana-mana. Bahkan bangunan yang tidak jadi digunakan malah dijadikan tempat pembuangan sampah,” ujar Andi Arrow kepada sindosulsel.com, Selasa (2/6/2026).
Ia menilai kondisi tersebut bukan persoalan baru karena telah berlangsung cukup lama tanpa penanganan yang maksimal.
Akibatnya, kawasan pasar yang seharusnya menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat justru terkesan kumuh dan tidak nyaman bagi pengunjung maupun pedagang.
“Pasar Padang Sappa sangat jorok. Sudah sangat lama terjadi seperti ini dan belum terlihat penanganan yang serius,” tegasnya.
Andi mengingatkan bahwa pengelolaan sampah di Kabupaten Luwu telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengurangan dan penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Meski demikian, ia menilai peran pemerintah daerah, khususnya instansi yang membidangi kebersihan dan lingkungan hidup, harus lebih maksimal dalam menjalankan kewajibannya.
“Masyarakat memang harus bertanggung jawab dengan memilah dan membuang sampah pada tempatnya. Tetapi Dinas Lingkungan Hidup juga harus bertanggung jawab penuh memastikan sampah diangkut sesuai jadwal agar tidak terjadi penumpukan di TPS,” katanya.
Menurut Andi, pasar tersebut kini praktis telah berubah fungsi menjadi Tempat Pembuangan Sementara (TPS) akibat kebiasaan sebagian pelaku pasar dan warga Kelurahan Padang Subur yang membuang sampah di lokasi tersebut.
Ia pun mendesak pemerintah untuk meningkatkan pengawasan serta menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran aturan pengelolaan sampah sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku.
“Pengawasan harus ditingkatkan dan sanksi bagi pelanggar perda harus diterapkan. Jangan sampai pasar dijadikan TPS permanen karena pembiaran yang terus berlangsung,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu terkait penumpukan sampah di Pasar Padang Sappa tersebut.












