Makassar

Pastikan Kesiapan Pemberlakuan KRIS BPJS, Komisi E DPRD Sulsel Sidak RS Pemprov

×

Pastikan Kesiapan Pemberlakuan KRIS BPJS, Komisi E DPRD Sulsel Sidak RS Pemprov

Sebarkan artikel ini
Pastikan Kesiapan Pemberlakuan KRIS BPJS, Komisi E DPRD Sulsel Sidak RS Pemprov

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah rencananya memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS secara serentak Juli mendatang.

Karena itu, Komisi E DPRD Sulsel melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Rumah Sakit (RS) milik Pemprov dan meminta setiap RS bersiap memberlakukannya.

“Ada banyak hal mesti dibenahi. Terutama soal pengaturan kamar. Nantinya satu kamar berisi empat tidur pasien,” kata Walil Ketua Komisi E DPRD Sulsel, dr Fadli Ananda, kepada wartawan, Rabu (19/3/2025).

Dengan pemberlakuan itu, maka kelak tidak ada lagi kelas BPJS seperti yang saat ini berlaku. “Sebab semua peserta BPJS masuk dalam kelas yang sama (KRIS) dengan standar jumlah tempat tidur yang sama dalam satu ruangan,” ujarnya.

Selain itu, maka tarif BPJS juga akan seragam. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa angka iuran per bulan dan masih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat.

“Kita sudah sidak beberapa RS milik Pemprov Sulsel. Sejauh ini mereka siap berbenah dan menunggu instruksi lebih lanjut dari Pusat,” ungkapnya.

Sejumlah RS yang disidak seperti, RSUD Pertiwi, RSUD Haji Makassar, RS Dadi dan beberapa RS milik Pemprov Sulsel lainnya.

Diketahui, sidak tersebut dilakukan dalam beberapa hari terakhir yang dipimpin langsung Ketua Komisi E Andi Tenri Indah bersama sejumlah anggota Komisi E DPRD Sulsel lainnya.

Sekadar diketahui saat ini Pemprov Sulsel memiliki delapan rumah sakit meliputi RSUD Labuang Baji, RSUD Haji Makassar, RSUD Sayang Rakyat dan RSKD Dadi.

Lalu ada RSKD Gigi Mulut, RSKD Ibu dan Anak Fatima, RSKD Ibu dan Anak Pertiwi, serta RSUD La Mappapenning di Kabupaten Bone.

“Pada akhirnya seluruh RS akan menerapkan itu (KRIS). Termasuk RS swasta. Sebab bila tidak, kerjasama mereka dengan BPJS Kesehatan akan diputus,” pungkas politikus PDIP ini.

Pihaknya berharap, dengan penerapan KRIS dapat meningkatkan standar pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS sekaligus menciptakan kesetaraan dalam layanan rawat inap. (*)