SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Kekecewaan sejumlah pedagang Pasar Lawawoi memuncak usai relokasi ke lokasi pasar lama yang baru saja direnovasi menggunakan anggaran swadaya.
Relokasi ini disertai kebijakan pembangunan pelataran, kios, dan gardu dengan pembiayaan dari dana swadaya para pedagang.
Biaya yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp1,9 juta untuk pelataran, Rp4 juta untuk kios, hingga Rp8 juta untuk gardu.
Namun, tidak semua pedagang mampu memenuhi biaya tersebut. Salah satu pedagang, sebut saja Vina, mengaku dirugikan karena tidak mendapatkan tempat berjualan di pasar yang baru direnovasi, meskipun telah berdagang selama puluhan tahun di Pasar Lawawoi.
Menurut pengakuan Vina, ia bahkan diminta membayar Rp35 juta oleh Kepala Pasar Lawawoi, Rusdin — angka yang jauh lebih besar dari biaya standar yang dikenakan kepada pedagang lain.
Merasa menjadi korban pemerasan, Vina melaporkan Rusdin ke Polres Sidrap. Dalam laporannya, ia menyebutkan dua dugaan pelanggaran: pemerasan serta penyalahgunaan wewenang dan dana swadaya pedagang.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP / 228 / IV / 2025 / SPKT pada Rabu (23/04/2025) dan ditandatangani langsung oleh Kanit Satu SPKT Polres Sidrap, Makkatutu.
“Ini bukan hanya soal tempat jualan, tapi ada dugaan kuat penyelewengan dana swadaya dan tekanan terhadap pedagang kecil seperti saya,” ujar Vina.
Secara terpisah, Kepala Pasar Lawawoi, Rusdin, membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya saat dikonfirmasi sejumlah media.
“Saya keberatan dengan tuduhan itu. Saya tidak pernah memeras siapa pun. Tolong dijelaskan, mana pemerasannya, kapan kejadiannya, dan siapa yang saya peras?” ungkap Rusdin.
Ia juga menjelaskan bahwa Vina tidak mendapatkan tempat karena tidak menyelesaikan kewajiban sesuai dengan kesepakatan bersama komunitas pasar. Tempat yang seharusnya untuk Vina kemudian dialihkan kepada pedagang lain yang bersedia menanggung biaya pembangunan.
Kasus ini kini menjadi perhatian banyak pihak, terutama para pedagang yang merasa sistem swadaya tidak dijalankan secara transparan dan berkeadilan.












