SINDOSULSEL.COM, Palopo – Setelah setahun tanpa kejelasan, kasus kematian tragis Feni Ere, seorang karyawati Honda Sanggar Laut Palopo, akhirnya terungkap.
Polisi menetapkan AY alias Amma (34) sebagai pelaku tunggal di balik pembunuhan tersebut.
Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, mengumumkan keberhasilan penangkapan pelaku dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025).
Ketua DPRD Palopo, Darwis, menyampaikan apresiasinya kepada kepolisian yang telah menuntaskan kasus ini.
Ia juga berterima kasih kepada mahasiswa yang terus mengawal proses hukum sejak awal.
“Ini bukti bahwa keadilan tetap berjalan di Kota Palopo. Kami juga turut berduka atas kejadian ini dan berharap keluarga korban diberi ketabahan,” ujar Darwis.
Menurut penyelidikan, pembunuhan terjadi pada 25 Januari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita. AY, yang pernah bekerja sebagai tukang di rumah korban, diduga menyukai Feni Ere.
Malam itu, dalam kondisi mabuk setelah menenggak ballo (minuman tradisional), AY masuk ke kamar korban dan mendapati Feni Ere mengenakan daster.
Saat korban berusaha melawan, pelaku membenturkan kepalanya hingga tak sadarkan diri.
Tak berhenti di situ, AY kemudian melakukan pemerkosaan. Menyadari waktu sudah menjelang pagi dan takut aksinya terbongkar, pelaku mengikat korban dan membawanya ke kawasan Battang dengan mobil korban sendiri.
Di lokasi tersebut, AY mengubur korban dalam kondisi masih terikat. Ia juga membawa koper berisi barang berharga milik Feni Ere sebelum kabur ke Makassar menggunakan mobil sewaan.
Untuk menghilangkan jejak, AY sempat membersihkan tempat kejadian perkara (TKP), mengganti sprei, dan menyembunyikan mobil korban di perumahan Baruga, Makassar.
Upaya itu sempat membuat kasus ini buntu hingga jasad Feni Ere ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang di Kelurahan Battang, Kecamatan Wara Barat.
Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 285 dan 340 KUHP tentang pemerkosaan dan pembunuhan berencana. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan kejahatan yang telah mengguncang Kota Palopo.












