Nasional

Pemerintah dan DPR Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

×

Pemerintah dan DPR Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

Sebarkan artikel ini
Pemerintah dan DPR Sepakat Angkat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027

NASIONAL, sindosulsel.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan tersebut mencakup berbagai profesi dan akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.

Kesepakatan itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (06/11/2026).

Pengangkatan tersebut tidak lagi terbatas pada tenaga pendidikan atau guru sebagaimana rencana awal.

Pemerintah memperluas cakupannya hingga dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya.

“Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita memutuskan PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi DPR RI, Jumat (06/11/2026).

Menurut Prasetyo, perluasan kebijakan tersebut merupakan hasil pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR.

Sebelumnya, kedua pihak telah membicarakan peningkatan status PPPK khusus tenaga pendidikan pada Agustus 2026.

Baca Juga : Siap-siap! Pemerintah Siapkan Pembukaan CPNS November 2026

Setelah mempertimbangkan kebutuhan pegawai di berbagai sektor, pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan serupa dapat diterapkan secara lebih luas.

Selain peningkatan status kepegawaian, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027.

“Kemudian yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027,” kata Prasetyo.

Kesempatan mengikuti seleksi tersebut berlaku bagi PPPK penuh waktu dari berbagai profesi, tidak hanya guru.

Meski demikian, peserta tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga mempertimbangkan pengaturan khusus mengenai batas usia bagi profesi tertentu yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tersebut belum dirinci dalam pengumuman pemerintah.

Sementara itu, pemerintah dan DPR turut menyepakati perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki perjanjian kerja yang berakhir pada Desember 2026.

Berdasarkan keterangan resmi DPR RI, kebijakan perpanjangan tersebut mencakup sekitar 172.323 guru yang terdaftar dalam Dapodik serta sekitar 2.482 tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Agama.

Pemerintah juga akan menerapkan kebijakan serupa bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN yang masa kerjanya berakhir.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi yang diterima DPR mengenai kepastian status kepegawaian.

Aspirasi itu berasal dari sejumlah kelompok profesi, mulai tenaga pendidikan, kesehatan, teknis, hingga tenaga pelaksana yang bekerja pada instansi pemerintah.

Dasco mengatakan berbagai persoalan tersebut telah dibahas bersama pemerintah untuk mencari penyelesaian yang dapat diterapkan.

“Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan terus berkomitmen menampung aspirasi, kemudian menyelesaikan permasalahan-permasalahan, berpartner dengan pemerintah dalam hal memitigasi dan mencari solusi segala sesuatu aspirasi yang masuk ke DPR,” ujarnya.

Pemerintah memastikan penerapan kebijakan peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Secara terpisah, pemerintah juga merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026 untuk memenuhi kebutuhan aparatur negara, termasuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun.