SINDOSULSEL.COM, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu memastikan alokasi anggaran sebesar Rp107 miliar untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun berjalan.
Kebijakan tersebut dipastikan telah masuk dalam struktur APBD dan siap direalisasikan sesuai kebutuhan formasi dan beban kerja.
Kepala Bidang Anggaran BKAD Luwu, Sarto Andia, menjelaskan bahwa anggaran tersebut mencakup dua skema pembayaran, yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu di berbagai jenjang pendidikan dan unit kerja.
Menurut Sarto, sekitar Rp17 miliar dialokasikan khusus untuk gaji PPPK paruh waktu terhitung Januari hingga Desember. Sementara untuk gaji PPPK penuh waktu pada jenjang pendidikan menengah (SMA) dan sarjana, kebutuhan anggarannya jauh lebih besar.
“Gaji PPPK penuh waktu tingkat SMA kisaran Rp2,2 juta perbulan, dan untuk sarjana sekitar Rp3,1 juta per bulan. Jika seluruh formasi penuh waktu dihitung, totalnya Rp90 miliar lebih,” rinci Sarto Andia.
Baca Juga : Wakil Bupati Luwu Hadiri Pelantikan Makole Baebunta ke-36
Ia menegaskan bahwa perhitungan tersebut sudah melalui analisis kemampuan keuangan daerah, kebutuhan belanja pegawai, serta prediksi beban kerja yang harus dipenuhi dalam satu tahun anggaran.
Sarto juga menekankan pentingnya disiplin dan integritas PPPK dalam menjalankan tugas setelah menerima kepastian alokasi anggaran gaji.
“Anggaran yang besar ini kami siapkan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan aparatur. Karena itu, kami berharap seluruh PPPK betul-betul menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan loyal pada pelayanan publik,” ujarnya.
Ia juga memberikan pesan khusus kepada para PPPK agar terus meningkatkan kompetensi dan etika kerja.
“PPPK harus menjadi bagian dari budaya kerja baru di pemerintahan: cepat, responsif, dan berorientasi pelayanan. Jadikan amanah ini sebagai kesempatan berkontribusi nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu,” tutup Sarto.
Dengan penganggaran yang telah disiapkan, Pemkab Luwu memastikan bahwa seluruh proses administrasi pembayaran PPPK dapat berjalan tepat waktu dan tidak mengganggu stabilitas fiskal daerah.












