SINDOSULSEL.COM, Makassar– Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar hingga kini belum ingin memberikan wacana soal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Makassar 2025.
Pasalnya, hingg kini pemkot masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Apalagi untuk membahas UMK harus terlebih dahulu mengetahui berapa UMP yang ditetapkan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, Kamis, (14/12024).
“Kementerian sendiri belum menerbitkan terkait penetapan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK 2025 ini masih menunggu perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51,” ujar Nielma Palamba.
Dia juga mengatakan bahwasanya penetapan UMK dan UMP untuk 2025 ini masih belum dapat dipastikan karena pembahasannya masih didiskusikan oleh kementerian.
“Saya belum bisa sampaikan karena belum mengetahui apakah PP Nomor 52 yang digunakan atau apa. Sampai sekarang belum ada bocoran karena masih alot diskusinya di kementerian,” ungkapnya.
Dia bahkan menegaskan bahwa pembahasan soal UMK dan UMP masih alot di kementerian.
“Jadi saya tidak bisa juga memberi wacana atau apa, saya tidak berani karena kementerian sendiri belum menetapkan indikator apa yang digunakan,” lanjutnya.
Nielma juga menjelaskan terkait nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang menjadi salah satu indikator untuk faktor pengalih, yaitu faktor pengalih dari menentukan UMK maupun UMP sudah ada, akan tetapi regulasinya yang belum ada.
“Intinya, pasti itu faktor inflasi dengan pertumbuhan ekonomi menjadi salah satu indikator, tapi sampai saat ini belum ada regulasi yang lebih rinci,” katanya.
Lebih lanjut, Nielama mengatakan, merujuk pada saat rapat koordinasi beberapa waktu lalu, penetapan UMP paling lambat 21 November. Sementara itu, UMK direncanakan ditetapkan pada 30 November 2024 mendatang.
“Jadwalnya itu kalau UMP paling lambat tanggal 21, tapi kalau juga tidak ada dari kementerian dari pusat tidak bisa juga ditetapkan di provinsi, kalau UMK jadwalnya paling lambat tanggal 30 November, intinya UMP dulu baru UMK,” bebernya.
Namun demikian, UMP tidak bisa ditetapkan kalau tidak ada rujukan dari pusat. “Jadi kita menunggu info dari kementerian, kita menunggu saja,” tukasnya. (*)












