PALOPO, sindosulsel.com – Pemerintah Kota Palopo mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Telluwanua.
Dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) pertama, tim penyusun menyepakati batas wilayah perencanaan seluas sekitar 4.031 hektare yang mencakup seluruh Kecamatan Telluwanua.
FGD yang digelar Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kota Palopo itu berlangsung di Ruang Pertemuan Ratona, Kantor Wali Kota Palopo, Rabu (23/09/2026).
Penyusunan RDTR mendapat bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perwakilan tim penyusun, Wenny Gustamola, mengatakan FGD pertama juga menghimpun isu strategis sebagai bahan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS).
Menurutnya, penyusunan RDTR ditargetkan selesai dalam waktu sekitar enam bulan.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianti, dalam arahannya secara daring menekankan pentingnya mempercepat penyusunan RDTR dengan skala peta 1:5.000.
Dokumen tersebut diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendukung kepastian perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Andi Poci, membuka kegiatan sekaligus membacakan sambutan tertulis Wali Kota Palopo.
Dalam sambutan itu, Pemkot menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid atas bantuan teknis penyusunan RDTR.
Kegiatan ini disebut mendapat dukungan pembiayaan dari Bank Dunia melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASP) Batch I.
Menurut sambutan tersebut, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palopo 2022–2041 masih memuat pengaturan umum dengan skala peta 1:25.000.
RDTR diperlukan untuk merinci pemanfaatan ruang, termasuk kawasan industri, pelabuhan, pariwisata Sumarambu, lahan pertanian pangan berkelanjutan, permukiman perbatasan, serta wilayah yang berkaitan dengan penanganan banjir Salubattang.
Kepala Bidang Cipta Karya dan Penataan Ruang Dinas PUPR-Perkim Kota Palopo, Andi Najma, mengatakan penyusunan RDTR juga diarahkan untuk menyelaraskan perencanaan ruang dengan pembangunan daerah dan memberi kepastian perizinan bagi investor.
FGD tersebut diikuti secara daring oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Ir. Suyus Windayana, serta sejumlah perwakilan pemerintah provinsi.
Ketua DPRD Kota Palopo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, jajaran Pemkot Palopo, camat dan lurah di Kecamatan Telluwanua, tim konsultan, perwakilan Bank Dunia, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya hadir secara langsung.












