SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Penetapan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (11/12/2024).
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1423/XII/2024 tentang Penetapan UMP Sulsel Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1422/XII/2024 tentang Penetapan UMSP Sulsel Tahun 2025.
UMP Sulsel tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.657.527,37, mengalami kenaikan sebesar 6,5% dibandingkan UMP tahun 2024. Kenaikan ini mempertimbangkan berbagai indikator, seperti inflasi tahunan, pertumbuhan ekonomi regional, produktivitas pekerja, dan kondisi pasar kerja di Sulawesi Selatan.
Sementara itu, UMSP Sulsel ditentukan berdasarkan sektor tertentu sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Beberapa sektor yang ditetapkan antara lain:
- Pertambangan dan Penggalian: Rp 3.766.980
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap, Air Panas, dan Udara Dingin: Rp 3.748.965
- Industri Makanan: Rp 3.694.102
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, menyampaikan bahwa penyesuaian UMP ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5%.
“Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa upah minimum adalah jaringan pengaman sosial yang sangat penting, terutama untuk pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengabaikan daya saing usaha,” ujar Jayadi.
Penetapan UMP dan UMSP Sulsel tahun 2025 dirumuskan oleh Dewan Pengupahan Sulsel yang terdiri dari pemerintah, serikat pekerja, pengusaha, dan akademisi. Selain itu, formulasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum.
Jayadi menjelaskan bahwa sektor-sektor tertentu dalam UMSP dipilih berdasarkan karakteristik pekerjaan, risiko kerja, dan kebutuhan spesialisasi. Hal ini untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Sulsel.
“Kami berterima kasih atas kerja keras Dewan Pengupahan Sulsel dan anggota LKS Tripartit yang telah memberikan masukan konstruktif. Kerjasama ini memastikan hubungan industrial di Sulsel tetap kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan OPD Pemprov Sulsel, kepala dinas ketenagakerjaan dari beberapa kabupaten/kota di Sulsel, serta anggota Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit Sulsel. Sebagian peserta dari kabupaten/kota juga mengikuti acara ini secara virtual.
Pemprov Sulsel berharap kebijakan ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja, menjaga keberlanjutan usaha, serta memperkuat daya saing ekonomi daerah.












