Makassar

Pemprov Sulsel Tindak Tegas 7 Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

×

Pemprov Sulsel Tindak Tegas 7 Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel Tindak Tegas 7 Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, bersama Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, saat melakukan penyegelan terhadap Tempat Hiburan Malam di Kota Makassar, Jumat (16/5/2025).

SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melakukan tindakan tegas terhadap tujuh tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar yang melanggar ketentuan perizinan.

Penindakan dilakukan melalui penyegelan dan pemberian teguran pada Jumat (16/05/2025).

Enam THM yang disegel antara lain Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara Hotel Melia Makassar hanya diberi teguran dan pembinaan karena aktivitas di dalamnya dinilai tidak sesuai izin yang dimiliki.

Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulsel, Andi Arwin Azis, menjelaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah melalui tahapan pembinaan dan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Beberapa pelaku usaha memang mengantongi izin, namun dokumen pendukungnya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi,” jelasnya.

Tim terpadu yang melakukan penertiban dibentuk melalui Keputusan Gubernur, terdiri atas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Bahkan ada yang izinnya sudah terbit, tetapi tidak melalui verifikasi instansi atau perangkat daerah terkait. Karena itu, kami turun bersama tim terpadu,” ujarnya.

Arwin menambahkan bahwa sebagian tempat hiburan melanggar surat pernyataan kepatuhan yang telah mereka tandatangani sebelumnya.

“Kami tidak langsung menyegel, tetapi melalui prosedur yang sesuai SOP. Terutama dari sisi legalitas usaha yang wajib dipenuhi,” tegasnya.

Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang hanya dikenai teguran. Hal ini berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21 yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam, padahal izin operasionalnya hanya untuk restoran.

“Dari laporan masyarakat, ditemukan peralatan DJ yang pernah digunakan di lantai 21. Peralatannya dibawa oleh penyewa tempat dalam satu kali event. Karena tidak sesuai izin restoran, kami beri teguran agar kejadian serupa tidak terulang,” ungkap Arwin.

Tindakan ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur penyelenggaraan usaha agar tetap memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban umum.

Pemeriksaan dokumen perizinan dilakukan langsung oleh Kepala DPMPTSP, Asrul Sani, selaku penanggung jawab Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD Sulsel dan Pemprov Sulsel pada Rabu (07/05/2025), serta sesuai dengan arahan Gubernur dalam menanggapi aduan masyarakat terhadap maraknya THM ilegal di Makassar.

Pemprov Sulsel mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi perizinan yang berlaku. Kepatuhan pada aturan tidak hanya menunjukkan tanggung jawab hukum, tetapi juga menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat.