Sidrap

Pengadilan Negeri Sidrap Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Eksekusi Lahan

×

Pengadilan Negeri Sidrap Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Eksekusi Lahan

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Negeri Sidrap Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Eksekusi Lahan

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Pengadilan Negeri Sidrap menggelar rapat koordinasi pemantapan pengamanan eksekusi lahan yang telah berkekuatan hukum tetap dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kegiatan ini berlangsung di ruang Media Center Pengadilan Negeri Sidrap, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (24/04/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Sidrap, Ahmad Amin dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Sidrap, Fitriah Ade Maya, Kabag Ops Polres Sidrap, Kompol Galigo, Kasat Intel Polres Sidrap, AKP Andi Aswan, sejumlah Kepala Desa, Lurah, hingga para pemohon eksekusi lahan.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sidrap Fitriah Ade Maya mengatakan, “Alhamdulillah kegiatan ini merupakan agenda yang sangat penting sebelum kita turun melakukan eksekusi lahan. Keterlibatan pihak kepolisian sangat penting karena mereka merupakan garda terdepan untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat eksekusi berlangsung.”

Fitriah menambahkan bahwa eksekusi ini merupakan tahap akhir dari proses yang telah dilalui pihak termohon.

Dia berharap dengan adanya rapat koordinasi ini bisa mencegah kejadian yang tidak diinginkan saat pelaksanaan eksekusi di lapangan.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Sidrap Ahmad Amin menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak kepolisian, perwakilan desa, dan lurah yang telah hadir dalam kegiatan tersebut.

“Ini merupakan agenda yang sangat penting dan merupakan salah satu langkah yang sudah diatur sebelum melakukan eksekusi. Kami sangat berharap kepada pihak termohon dan kepolisian agar bisa membantu saat pelaksanaan eksekusi agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan,” ujar Ahmad.

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya akan menjadwalkan eksekusi lahan dalam waktu dekat.

Berdasarkan data yang dimiliki, terdapat empat perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dengan lokasi terletak di empat desa, yakni Desa Sereang, Desa Tete Aji, Desa Lombok, dan Tanru Tedong.