SINDOSULSEL.COM, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti mengemukakan bahwa kini perawat tidak perlu was-was dalam menjalankan tugas sebab sudah dilindungi aturan.
Hal tersebut dikemukakan Budi Hastuti saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perawat, di Hotel Favor, Jalan Lasinrang, Sabtu (13/7/2024).
Menurut dia, perawat dalam bekerja berpedoman pada Perda tersebut. “Mereka pun tidak perlu lagi was-was selama bertugas sebab sudah dilindungi melalui aturan yang berlaku didalamnya,” ungkapnya.
Perda ini kata Hastuti, menjadi acuan dalam setiap sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dengan mengacu aturan ini.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini memandang Perda ini butuh disosialisasikan secara masif ke seluruh perawat. Pasalnya, tak sedikit dari mereka yang tahu jika aturan ini sudah hadir.
“Makanya tadi ada yang bertanya ini kan baru 2019 diberlakukan bagaimana dengan sebelumnya, tetap juga ada,” ucapnya.
“Disnaker yang mensosialisasikan ke RS apakah Puskemas atau Klinik itu sudah disampaikan, ini Perda hanya menambahkan dan menyempurnakan,” tambah Budi Hastuti.
Sementara itu, Sadham yang didapuk sebagai narasumber menyatakan bahwa Perda itu sudah seharusnya ada untuk perawat. Hal ini juga menjadi acuan dalam meningkatkan pelayanan ke pasien.
“Jadi semuanya sudah ada aturannya di sini. Dan ini juga bagian dari peningkatan pelayanan kesehatan,” tukasnya. (*)












