SINDOSULSEL.COM, Makassar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia (HUT RI), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) memberikan Remisi Umum atau Pengurangan Masa Pidana kepada 5.881 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Dari jumlah tersebut, 73 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly.
Surat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, kepada perwakilan WBP di Aula Lapas Kelas I Makassar pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dalam sambutannya, Prof. Zudan menyatakan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
“Saya berpesan kepada seluruh WBP yang menerima remisi hari ini untuk tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan sebelumnya. Jadikan hukuman di Lapas, Rutan, atau LPKA sebagai sarana untuk berbenah diri dan terus berkelakuan baik,” ujar Zudan.
Prof. Zudan juga menekankan agar para WBP yang kembali ke masyarakat menjauhi narkotika dan menghindari tindakan kriminal lainnya, termasuk perkelahian yang meresahkan warga.
Salah seorang warga binaan yang dinyatakan bebas, Eka, mengungkapkan rasa syukurnya dan berkomitmen untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Alhamdulillah, saya sangat senang. Semoga bisa kembali ke masyarakat dengan lebih baik lagi, apalagi tadi mendapat motivasi dari Bapak Gubernur,” kata Eka.
WBP yang mendapatkan remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas, Rutan, dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan. Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan syarat yang telah dipenuhi oleh masing-masing WBP.
Data per 16 Agustus 2024 menunjukkan jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Sulawesi Selatan mencapai 11.382 orang. Dari jumlah tersebut, lebih dari setengahnya menerima remisi.
Acara pemberian remisi ini juga dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel, Para Pejabat Manajerial Kanwil Sulsel, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Yudi Suseno, serta Kepala UPT Pemasyarakatan lingkup Kota Makassar. (*)












