SINDOSULSEL.COM, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (BPN/ATR) Kota Makassar dalam upaya mempercepat dan mempermudah pelayanan perizinan, terutama terkait izin bangunan dan pertanahan.
Kolaborasi ini dirumuskan setelah pertemuan antara Wali Kota Makassa, Munafri Arifuddin dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, Muh Syukur di Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (9/4/2025).
Hasilnya, pelayanan BPN akan tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang terletak di Gedung Makassar Government Center (MGC).
Pelayanan yang akan diberikan mencakup penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), peralihan hak, pendaftaran surat keputusan, hingga perubahan status Hak Guna Bangunan atau Hak Pengelolaan menjadi Hak Milik, terutama untuk rumah tinggal dan tempat usaha.
Munafri menyebut, kehadiran BPN di MPP akan mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen perizinan tanpa harus berpindah-pindah lokasi.
“Dengan sistem layanan terpadu ini, kita berharap proses perizinan, khususnya PBG, bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan efisien,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sistem birokrasi yang terlalu panjang selama ini menjadi salah satu keluhan masyarakat, dan dengan kolaborasi ini diharapkan dapat memangkas jalur-jalur yang memperlambat proses tersebut.
“Kita ingin agar sistem yang lambat bisa diubah menjadi sistem yang responsif. Ini demi mempermudah masyarakat,” lanjut Munafri.
Sementara itu, Syukur menyatakan kesiapannya untuk mendukung penuh upaya Pemkot Makassar.
Menurutnya, pembukaan loket BPN di MPP adalah langkah strategis untuk menjawab kebutuhan publik yang terus meningkat.
“Kalau bisa selesai dalam hitungan jam, kenapa harus menunggu berhari-hari. Kita ingin perizinan lebih cepat, apalagi kini sudah ada aplikasi layanan online dari BPN yang bisa dimanfaatkan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa perubahan dari IMB ke PBG telah diatur dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 16 Tahun 2021. Maka, penting untuk menyesuaikan sistem pelayanan publik dengan regulasi terbaru.












