Bantaeng

Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

×

Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Pimpinan dan Sekwan DPRD Bantaeng Tersangka Korupsi Tunjangan Kesejahteraan

SINDOSULSEL.COM, Bantaeng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan tiga pimpinan dan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan kesejahteraan rumah jabatan dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abadi, yang didampingi Tim Penyidik serta Ketua Tim Penyidik Andri Zulfikar, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bantaeng.

“Keempat tersangka adalah H (43), I (52), MR (41), dan JK (52). H, I, dan MR merupakan pimpinan aktif DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024,” ungkap Kajari Bantaeng, Satria Abadi, di hadapan media saat rilis kasus, Selasa (16/7/2024).

“Sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran masa jabatan 2021-sekarang,” tambahnya.

Kejari Bantaeng langsung menahan para tersangka di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.

Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta untuk mempercepat proses penyelesaian penyidikan agar segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Ketua Tim Penyidik, Andri Zulfikar, menyebutkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti yang memperjelas tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi, surat, dan petunjuk,” ujarnya.

Adapun kronologi singkat perkara tersebut adalah pada periode September 2019-2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Fasilitasi Tugas Pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga dengan nomenklatur Belanja Natura dan Pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Bantaeng.

Belanja rumah tangga tersebut diperuntukkan bagi pimpinan DPRD, yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024.

JK selaku Pengguna Anggaran setiap bulan mengajukan pencairan anggaran kepada BPKD Kabupaten Bantaeng dan diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024, yaitu H selaku Ketua DPRD, I selaku Wakil Ketua DPRD, dan MR selaku Wakil Ketua II DPRD, sejak September 2019 hingga Mei 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sejak September 2019 hingga 2024 pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati rumah negara tersebut, sementara anggaran telah dicairkan dan diterima setiap bulan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi.

Total yang diterima oleh pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019-2024 sebesar Rp4.950.000.000.

Padahal, sesuai Pasal 18 ayat (5) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Besaran Tunjangan Pimpinan dan Anggota, Pakaian Dinas dan Atribut serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak diberikan belanja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c.

Andri menyebutkan bahwa perbuatan tersangka H, I, MR, dan JK melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Keempat tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya.