SINDOSULSEL.COM, Palopo – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, mengajak seluruh masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk terus menjaga situasi tetap aman dan kondusif pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo tahun 2024.
Ajakan itu disampaikannya usai mengikuti perkembangan sidang pembacaan putusan MK yang digelar pada Selasa, 8 Juli 2025.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Dengan demikian, kemenangan pasangan Naili dan Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai kepala pemerintahan, saya mengimbau agar masyarakat tetap menjaga suasana kondusif. Mari kita berikan kesempatan kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih untuk menjalankan agenda dan visi-misinya,” ujar Firmanza DP.
Dirinya juga menyampaikan selamat kepada pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih serta berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pemerintahan baru demi keberlanjutan pembangunan di Kota Palopo.
Sebagai Penjabat Wali Kota, Firmanza DP memiliki mandat langsung dari Menteri Dalam Negeri untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah, memastikan netralitas ASN, dan mengawal jalannya proses demokrasi hingga kepala daerah definitif dilantik.
Dalam konteks Pilwalkot Palopo yang sempat diwarnai sengketa dan pelaksanaan PSU, peran Pj Wali Kota sangat strategis dalam merawat harmoni dan ketertiban sosial.
Putusan MK dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengakhiri proses hukum yang menyangkut hasil PSU Pilwalkot Palopo.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai tidak ada pelanggaran yang cukup signifikan untuk membatalkan hasil pemungutan suara.
Dengan demikian, pasangan Naili–Ome ditetapkan secara sah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih.
“Semoga proses ini berjalan baik dan lancar, sesuai harapan kita semua. Selamat kepada wali kota dan wakil wali kota Palopo terpilih,” tutup Firmanza DP.












