SINDOSULSEL.COM, Bone – Memasuki hari ke-5 Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone bersama Jasa Raharja menggelar penyuluhan kepada pelajar SMPN 7 Watampone, Jumat (14/2/2025).
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan berkendara bagi anak di bawah umur.
Sosialisasi ini menyoroti 11 prioritas pelanggaran lalu lintas dengan harapan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, terutama di kalangan pelajar.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas, AKP Musmulyadi menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas di kalangan pelajar.
“Kami berharap sosialisasi ini dapat diterima dengan baik dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun tempat tinggal. Ketertiban dan kelancaran lalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Musmulyadi juga mengingatkan para pelajar untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama.
“Aturan berkendara bagi anak di bawah umur sudah diatur dalam Pasal 77 dan 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Anak yang belum berusia 17 tahun tidak diperbolehkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM),” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Pasal 281 dalam undang-undang yang sama menyebutkan, anak-anak yang berkendara tanpa SIM dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.
Larangan ini diberlakukan demi keselamatan anak di jalan raya, mengingat risiko kecelakaan yang lebih tinggi pada pengendara yang belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai.












