SINDOSULSEL.COM, Bone – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali menggencarkan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang tidak mematuhi aturan.
Fokus utama operasi kali ini adalah menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu atau tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Penindakan tersebut dilakukan melalui metode patroli hunting system yang menyisir sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bone, pada Senin malam (12/01/2026).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan dokumen resmi STNK alias “plat bodong” wajib ditertibkan demi keamanan dan ketertiban.
“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku. Tujuannya agar memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu pelaku tabrak lari, korban tabrak lari, maupun tindak kriminal lainnya,” jelas AKP Musmulyadi saat dikonfirmasi pada Selasa (13/01/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan TNKB telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya memberikan sanksi berupa teguran.
Pengendara yang kedapatan melanggar juga diperintahkan untuk segera mengganti plat nomor palsu tersebut dengan plat asli yang telah ditetapkan oleh Polri di lokasi kejadian.
Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan sosialisasi agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas, termasuk penggunaan kelengkapan kendaraan yang sah,” tutupnya.












