HukrimSidrap

Polda Jabar Ungkap Kasus Sobis di Sidrap, Kapolres: Bagian dari Penegakan Hukum

×

Polda Jabar Ungkap Kasus Sobis di Sidrap, Kapolres: Bagian dari Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Polda Jabar Ungkap Kasus Sobis di Sidrap, Kapolres: Bagian dari Penegakan Hukum

SIDRAP, sindosulsel.com – Kapolres Sidenreng Rappang (Sidrap) menegaskan penangkapan yang dilakukan jajaran Polda Jawa Barat di wilayah hukum Polres Sidrap merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas laporan polisi yang dibuat di Jawa Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Sidrap saat menghadiri acara Temu Sinergi Pengusaha dan Jurnalis di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Sidrap, pada Rabu (26/08/2026).

Kapolres menjelaskan, perkara tersebut ditangani Polda Jawa Barat karena laporan polisi dibuat di wilayah Jawa Barat dan korban juga berada di daerah tersebut.

“Ini kebetulan laporan polisinya dari Jawa Barat, korbannya di Jawa Barat. Jadi penanganannya dilakukan oleh Polda Jawa Barat,” jelasnya.

Menurutnya, dalam suatu perkara pidana harus terdapat unsur niat atau kesengajaan (mens rea) serta adanya perbuatan.

Ketika unsur tersebut terpenuhi dan terdapat laporan polisi, aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Temu Sinergi Pengusaha dan Jurnalis Bersama Kapolres Sidrap, Perkuat Kolaborasi untuk Daerah

Kapolres juga menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak bergantung pada institusi kepolisian mana yang menangani suatu perkara.

Baca  Hari Jadi ke-24 Propam, Polres Sidrap Salurkan Bantuan Beras kepada Warga Kanie

“Siapapun polisinya, kalau ada laporan pasti akan ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia menyatakan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran kepolisian, baik Mabes Polri, Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Selatan maupun Polres Sidrap.

“Tentunya saya sangat mendukung adanya upaya penegakan hukum, baik yang dilakukan Mabes, Polda lain, Polda Sulsel maupun Polres,” ujarnya.

Baca Juga : Di Hadapan Perwira, Kapolres Sidrap Sampaikan Tiga Arah Kebijakan

Kapolres mengungkapkan, sepanjang 2026 Polres Sidrap telah menerima dan menangani 41 laporan polisi terkait dugaan penipuan melalui sarana elektronik atau ITE.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 kasus telah diselesaikan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Sidrap mengajak insan pers terus membangun kolaborasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, insan pers, pelaku usaha, dan berbagai elemen masyarakat diperlukan untuk menjaga situasi Kabupaten Sidrap tetap aman dan kondusif sekaligus mendukung stabilitas ekonomi daerah.

Ia berharap komunikasi dan kolaborasi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga keamanan masyarakat maupun pelaku usaha di Sidrap tetap terjaga.