SINDOSULSEL.COM, Luwu – Polres Luwu akhirnya mengungkap ke publik penangkapan tiga orang terduga pelaku pengedar sabu-sabu di Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.
Melalui siaran pers Humas Polres Luwu disebutkan, penangkapan terjadi sekitar pukul 14.00 WITA di Desa Puty, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, Senin (22/9/2023).
Tiga orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial F (42), warga Desa Puty; FI (34), warga Desa Puty; serta A (33), warga Kecamatan Bua.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 59 sachet plastik kecil berisi kristal bening diduga sabu.
Polisi juga menemukan 4 sachet plastik sedang, 3 unit ponsel, 1 timbangan digital, dan 1 set alat isap sabu (bong). Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita berjumlah 63 sachet.

Kepada sindosulsel.com, Kasat Resnarkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menyebutkan bahwa ketiganya sudah berstatus tersangka.
Abdianto menjelaskan, ketiganya memang telah lama diintai oleh Polres Luwu dan Polres Kota Palopo.
“Dengan adanya laporan masyarakat, menguatkan langkah kami untuk memantau mereka. Hingga siang kemarin, tim bergerak cepat melakukan penggeledahan rumah para pelaku dan menemukan barang bukti 63 sachet sabu-sabu,” kata Abdianto.
“Saat penangkapan, polisi sempat memberikan tembakan peringatan karena dua tersangka, F dan FI, berupaya melarikan diri. Kami pertegas, bukan menembak untuk melumpuhkan pelaku, tapi memberikan tembakan peringatan,” lanjut Abdianto.
Dengan jumlah barang bukti yang disita di rumah F dan FI, penyidik menduga pasangan suami-istri tersebut berperan sebagai pengedar atau penjual narkoba di Luwu.
Kasat Narkoba Polres Luwu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi agar generasi muda Luwu terhindar dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Saat ini, ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.












