Luwu

Polisi Dalami Kecelakaan Maut di Sampoddo

×

Polisi Dalami Kecelakaan Maut di Sampoddo

Sebarkan artikel ini
Polisi Dalami Kecelakaan Maut di Sampoddo
Bus dan mobil tangki terlibat kecelakaan maut di Sampoddo, Desa Padangkalua, Kecamatan Bua.

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Satuan Lalu Lintas Polres Luwu tengah mendalami penyebab kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Poros Sampoddo, Desa Padangkalua, Kecamatan Bua, pada Jumat dini hari (20/6/2025).

Kecelakaan tersebut melibatkan Bus Bintang Asri bernomor polisi H 9668 RX yang tengah menuju Morowali, bertabrakan dengan mobil tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) bernomor polisi DD 8217 KJ.

Akibat kejadian ini, sopir mobil tangki, Mahamud Tiarun alias Mumut (18), meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RSU Atmedika Palopo.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Masamba, Pengendara Motor Tewas, Truk Kabur

Kasat Lantas Polres Luwu, AKP Syarif, kepada SINDOSULSEL.COM menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk berencana memanggil pihak perusahaan pemilik mobil tangki untuk dimintai keterangan terkait kelengkapan berkendara sopir.

“Kami sampaikan bahwa Mahamud Tiarun hanya memiliki SIM A. Ia tidak memiliki SIM B Umum, padahal itu syarat wajib bagi pengemudi kendaraan besar seperti truk tangki,” ungkap AKP Syarif.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mendalami kemungkinan adanya kelalaian dari pihak lain, baik dari sopir bus maupun soal kelaikan operasional kedua kendaraan yang terlibat.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan jenis kendaraan.

Sementara itu, Pasal 281 UU LLAJ menyebutkan bahwa pengemudi tanpa SIM yang sesuai dapat dikenai pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

Baca Juga : Kecelakaan Maut di Jalur Trans Luwu, 2 Pemotor Tewas

Pihak perusahaan sebagai pemberi kerja pun dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari:

Sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembekuan kegiatan operasional, hingga pencabutan izin usaha.

Sanksi perdata, berupa gugatan ganti rugi dari korban atau keluarga korban.

Sanksi pidana, apabila terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, sesuai Pasal 359 KUHP atau Pasal 310 UU LLAJ, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara.