HukrimParepare

Polres Kota Parepare, Bekuk Polisi Gadungan

×

Polres Kota Parepare, Bekuk Polisi Gadungan

Sebarkan artikel ini
Polres Kota Parepare, Bekuk Polisi Gadungan

SINDOSULSEL.COM, Parepare – Kepolisian Resort Kota Parepare, berhasil membekuk pelaku penipuan terhadap penghuni kost-kostsan, dibilangan Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya di kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang diketahui bernama Amri, alias Aco bin Unru (51), bahkan mengaku sebagai anggota Polri. Salah satu korbannya, berinintial H, seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Parepare.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis dalam keterangan persnya, Senin (20/5/2024) mengatakan, dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian, pelaku mengancam korban dengan dalih atas laporan warga.

“Pelaku berdalih mendapat laporan warga jika di kamar kost korban kerap dijadikan tempat kumpul-kumpul, dan asusila. Aksi pelaku ini sempat viral di media sosial, dan menimbulkan keresahan penghuni kost setempat,” jelas Arman.

Pelaku bahkan mengambil paksa handphone milil korban. Dan bukan kali ini saja, pelaku menjalankan aksinya.

Menurut Arman, pelaku merupakan residivis, yang sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. “Modusnya sama. Penipuan, mengatasnamakan kepolisian,” katanya.

Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit handphone yang diduga hasil rampasan dari korban, helm, satu unit motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, celana serta jaket.

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal 378 Junto Pasal 372 Kuhpidana, dengan ancaman empat tahun penjara.

Arman juga mengimbau masyarakat Parepare, agar mengadukan oknum yang mencurigakan dan mencatut nama institusi kepolisian. “Laporkan, baik ke polres maupun pada polsek-polsek terdekat,” tandasnya.

(*)