SINDOSULSEL.COM, Luwu – Komitmen Polres Luwu dalam memberantas praktik perjudian kembali ditunjukkan secara nyata.
Dalam dua hari berturut-turut, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu menindak tegas aktivitas judi sabung ayam di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Luwu.
Penindakan pertama dilakukan pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Luwu menggerebek arena judi sabung ayam pisau taji di Dusun Rantekassa, Desa Posi, Kecamatan Bua.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Centre Polri 110 yang menginformasikan adanya aktivitas perjudian yang meresahkan.
Petugas segera bergerak menuju lokasi. Namun, saat aparat mendekati arena, para pelaku lebih dahulu mengetahui kedatangan polisi dan melarikan diri.
Meski demikian, aparat tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berupa tiga ekor ayam aduan hidup, satu ekor bangkai ayam aduan, serta satu bilah pisau taji yang masih melekat di kaki ayam.
“Selain mengamankan barang bukti, petugas juga membongkar dan membakar arena sabung ayam sebagai langkah tegas pencegahan agar aktivitas serupa tidak terulang,” tegas Iptu Ibnu Robbani.
Penindakan berlanjut keesokan harinya. Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.00 WITA, anggota Reskrim Polsek Walenrang bersama personel gabungan Reskrim Polres Luwu kembali membubarkan praktik judi sabung ayam yang sedang berlangsung di Desa Tanete, Kecamatan Walenrang Timur.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Walenrang, Ipda Irfan.
Baca Juga : Siagakan Personel, Polres Luwu Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2025
Menanggapi adanya anggapan masyarakat terkait tidak diamankannya pelaku di dua lokasi tersebut, Polres Luwu menegaskan bahwa penindakan dilakukan secara cepat dan terukur berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam kedua kasus, pelaku lebih dulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas.
Meski tanpa penangkapan di tempat, Polres Luwu menilai penindakan tetap efektif.
Aktivitas perjudian berhasil dihentikan sepenuhnya, arena dimusnahkan, serta barang bukti diamankan sehingga tidak dapat lagi digunakan.
Proses penyelidikan pun dipastikan tetap berjalan berdasarkan barang bukti dan informasi yang telah dikantongi penyidik.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa rangkaian penindakan ini merupakan bagian dari arahan dan atensi langsung Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, S.H., S.I.K., sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang Tahun Baru 2026.
“Penindakan terhadap segala bentuk perjudian merupakan komitmen Polres Luwu. Tidak ada ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Polres Luwu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Sinergi antara Polri dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Luwu yang aman, tertib, dan kondusif menyambut Tahun Baru 2026.












