SINDOSULSEL.COM, Luwu – Tim Resmob Polres Luwu bersama Unit Reskrim Polsek Belopa bergerak cepat menangkap pelaku penganiayaan sadis yang menggunakan senjata tajam.
Kejadian ini berlangsung di sebuah kamar kost di Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, pada Senin siang (30/12/2024).
Pelaku, berinisial MN (19), berhasil ditangkap di Desa Malela, Kecamatan Suli, hanya dua jam setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa insiden bermula dari pesta minuman keras yang melibatkan pelaku, korban AC (20), dan beberapa orang lainnya. Saat itu, korban terlibat pertengkaran dengan salah satu penghuni kost wanita.
“Pelaku yang merasa marah melihat pertengkaran tersebut pergi mengambil pisau dari kamar kost tetangga. Setelah itu, dia kembali dan menyerang korban dengan memegang rambutnya dari belakang dan melukai leher korban sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Akibat serangan ini, korban mengalami luka serius pada bagian leher dan saat ini dirawat secara intensif di RSUD Batara Guru, Belopa.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, Tim Resmob Polres Luwu yang dipimpin Bripka Hamid Padang segera melakukan penyelidikan.
Pada pukul 19.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Desa Malela. Barang bukti berupa pisau dengan gagang kuning-hitam turut diamankan.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku menyerang korban karena emosi setelah melihat pertengkaran.
“Aksi ini dilakukan secara spontan tanpa perencanaan,” jelas Jody.
Polres Luwu kini telah menahan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik Satuan Reskrim Polres Luwu akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban.












