SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil mengamankan 11 pelaku penipuan online dengan modus jual beli motor bekas melalui jasa pengiriman, Selasa (14/1/2024).
Para pelaku memanfaatkan platform media sosial untuk menjebak calon korban dengan iklan palsu.
Kasi Humas Polres Sidrap, AKP Supiadi Ummareng, menjelaskan bahwa para pelaku terdiri atas sembilan orang dewasa dan dua anak di bawah umur yang berstatus saksi.
Mereka menggunakan metode sederhana namun efektif untuk menipu korban.
Pelaku memasang iklan sepeda motor bekas, seperti Honda Scoopy dan Yamaha Nmax, di Facebook Marketplace.
Komunikasi dengan korban dilakukan melalui aplikasi pesan seperti Messenger dan WhatsApp.
Setelah calon korban menunjukkan ketertarikan, pelaku meminta biaya pengiriman awal sebesar Rp750 ribu melalui jasa Indah Logistik Cargo.
Setelah pembayaran diterima, pelaku kembali meminta uang dengan berbagai alasan, seperti keterlambatan dokumen atau biaya asuransi.
Beberapa korban bahkan diminta membayar hingga setengah harga motor yang ditawarkan, yang berkisar antara Rp9 juta hingga Rp17 juta.
Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Gowa, Mamasa, dan Kalimantan Timur, dengan total kerugian mencapai Rp50 juta. Para pelaku diketahui berasal dari wilayah Sidrap dan Wajo.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang mungkin terlibat.
Para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan online yang semakin marak. Pastikan melakukan transaksi hanya dengan pihak yang terpercaya,” ujar AKP Setiawan Suratno.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Sidrap berharap dapat mengurangi kasus penipuan serupa di masa mendatang sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dunia maya.












