Hukrim

Polres Sidrap Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Pupuk Kandang Online

×

Polres Sidrap Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Pupuk Kandang Online

Sebarkan artikel ini
Polres Sidrap Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Pupuk Kandang Online

SINDOSULSEL.COM, Hukrim – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli pupuk kandang kotoran ayam yang dilakukan melalui marketplace dan media sosial Facebook.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial EP (31).

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah kost yang berlokasi di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NG yang diterima kepolisian pada Jumat (06/02/2026) terkait dugaan tindak pidana penipuan.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menawarkan atau menjual pupuk kandang dari kotoran ayam melalui Facebook maupun aplikasi WhatsApp.

Harga yang ditawarkan sangat miring, mulai dari Rp12.000 hingga Rp14.000 per karung dengan berat kurang lebih 40 kilogram. Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengirimkan foto maupun video kondisi pupuk tersebut,” ujar AKP Welfrick.

Korban baru menyadari telah tertipu setelah mengirimkan sejumlah uang, namun barang yang dipesan tak kunjung datang.

Baca  Modus Janji Nikah dan Ganti Perhiasan, Polisi Temukan 11 Laporan Penipuan

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp8.700.000. Selain pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk VIVO Y17S berwarna ungu, lengkap dengan kartu SIM yang digunakan untuk melancarkan aksi penipuan,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara selama 6 tahun.

Menutup keterangannya, Kasat Reskrim memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi secara daring.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati lagi saat membeli barang lewat postingan di media sosial, pastikan keamanan transaksinya sebelum mengirim uang,” tutupnya.