SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Setiawan Sunarto kembali mencetak prestasi dengan menangkap seorang terduga pelaku pencurian handphone di wilayah hukum Polres Sidrap.
Pelaku berinisial AH diamankan setelah dilaporkan melakukan pencurian di salah satu toko di Kabupaten Sidrap. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/535/VIII/2025/SPKT/Res Sidrap, tertanggal 31 Agustus 2025, serta diperkuat bukti rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Kanit Buser Satreskrim Polres Sidrap, Ipda Khadafi, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Pelaku berinisial AH mencuri 11 unit handphone berbagai merek, termasuk iPhone, dengan cara merusak pintu lantai dua toko dan membobol etalase penjualan,” ungkap Ipda Khadafi, Minggu (31/8/2025).
Baca Juga : Pencuri HP di Masjid Terekam CCTV
Dari hasil penyelidikan, korban diketahui mengalami kerugian sebesar Rp150 juta. Setelah menerima laporan dan mempelajari rekaman CCTV, tim Pasukan Papa Jarang Pulang (PPJP) Satreskrim Polres Sidrap segera melakukan penyelidikan.
Diketahui, pelaku beralamat di Desa Bulo, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap. Pada Minggu sore (31/8), sekitar pukul 17.00 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Pinrang.
“Sekitar pukul 18.30 WITA, Unit Resmob Polres Sidrap dengan bantuan Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan AH di Jalan Poros Pinrang-Pare, Kecamatan Wattang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa lima unit iPhone hasil curian,” jelas Ipda Khadafi.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi juga melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Desa Bulo. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam unit handphone dan tujuh buah charger (batok cas) yang juga merupakan hasil curian.
Kini, pelaku AH bersama barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ipda Khadafi.












