SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Satuan Reskrim Polsek Maritengae yang dibackup oleh Satreskrim Polres Sidrap, bersama Humas Polres Sidrap, menggelar press release terkait dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi jenis solar, Rabu (30/07/2025).
Kegiatan ini berlangsung di Mapolres Sidrap, Jalan Bau Massepe, Kecamatan Maritengae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Acara turut dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, Kasi Humas, AKP Supiadi Ummareng, Kapolsek Maritengae, Iptu Irwan Taufik, serta puluhan personel yang berjaga di lokasi.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat, pihaknya melakukan patroli di salah satu kebun dan menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penampungan BBM bersubsidi jenis solar.
“Setelah dilakukan interogasi, kami berhasil mengamankan satu unit mobil truk Toyota Dyna 130 HT warna merah dengan nomor polisi DD 8148 SY, lengkap dengan karoseri kayu bermuatan sekam. Di dalamnya terdapat 25 jeriken berisi bio solar dengan total sekitar 775 liter,” ungkap Setiawan.
Selain itu, petugas juga mengamankan 50 jeriken kosong, satu unit timbangan analog berkapasitas 60 kg, satu unit mesin pompa, serta dua orang terduga pelaku berinisial AW dan LP.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana atas pelanggaran tersebut adalah hukuman penjara maksimal enam tahun.












