Luwu

PPID Desa Langkidi Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

×

PPID Desa Langkidi Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
PPID Desa Langkidi Gelar Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Desa Langkidi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi dalam rangka pembahasan dan penetapan informasi yang dikecualikan untuk Tahun 2024.

Kegiatan Uji Konsekuensi ini dilaksanakan di kantor Desa Langkidi, Jumat (23/8/2024).

Acara ini dihadiri Kepala Desa Langkidi, Muslim, S.Pi., dan mendapat pendampingan langsung dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin.

Kegiatan ini juga disaksikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Amanarrasul, selaku PPID Utama di Kabupaten Luwu, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Jumliana.

Dalam arahannya, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin, menegaskan bahwa penyusunan daftar informasi publik maupun daftar informasi yang dikecualikan merupakan kewajiban setiap Badan Publik, termasuk pemerintah desa, sehingga setiap tahun harus dimutakhirkan.

“Desa Langkidi sebagai Desa Informatif berdasarkan hasil Monev Keterbukaan Informasi Publik tingkat kabupaten maupun provinsi, sudah seharusnya tertib melaksanakan kewajiban yang dimandatkan oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Hal ini karena desa tersebut akan terus dipantau oleh masyarakat dan menjadi contoh ideal bagi pemerintah desa lainnya, tidak hanya di Sulsel namun juga di provinsi lain,” jelas Fauziah.

Sementara itu, Ketua PPID Desa Langkidi, Muh. Husain, menjelaskan bahwa terdapat setidaknya 5 jenis data dan informasi yang dihimpun dan dikelola oleh Pemerintah Desa Langkidi yang dibahas dan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Jenis data dan informasi tersebut meliputi:

  1. Sistem keamanan website (username & password)
  2. Data Pribadi Kependudukan (Nomor Induk Kependudukan, Nomor Kartu Keluarga, Salinan KTP, dan Salinan KK)
  3. Data Pengaduan yang bersifat tertutup (rahasia) dari pengadu
  4. Dokumen Penyelesaian Sengketa/Konflik serta Dokumentasi Konflik
  5. Arsip Surat Tanah (Surat Jual Beli, Surat Warisan, Surat Hibah, serta Nomor Surat Arsip Tanah)

“Dikecualikan artinya, data-data ini tidak dapat dipublikasikan kepada publik karena mengandung informasi pribadi dan terdapat Undang-Undang yang menyebutkan bahwa informasi tersebut merupakan informasi tertutup. Ini merupakan perwujudan komitmen bahwa kami di Pemdes Langkidi terbuka, namun ada data pihak lain yang harus kami lindungi sehingga harus dikecualikan secara ketat dan terbatas,” ujar Muh. Husain.

Usai pembahasan dan penetapan informasi yang dikecualikan, kegiatan Uji Konsekuensi diakhiri dengan Penetapan Peraturan Kepala Desa Langkidi Nomor 28/VIII/2024 tentang Daftar Informasi Yang Dikecualikan di Lingkungan Desa Langkidi.