SINDOSULSEL.COM, Parepare — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penjabat bendahara di Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, diduga tidak memenuhi kualifikasi karena tidak mengantongi sertifikat kompetensi, seperti yang dipersyaratkan Perpres nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permenkeu nomor 126/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara, serta Perpres no 7 tahun 2016 tentang sertifikasi bendahara para satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketua Bawaslu Parepare, Muh Zainal Asnun saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak tahu menahu terkait dugaan tidak adanya sertifikasi kompetensi yang dikantongi PPK dan bendahara pada lembaga yang dipimpinnya. Penugasan kedua ASN pemkot Parepare itu, kata dia, adalah penugasan Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare (yang saat itu masih dijabat Akbar Ali).
Menurut Zainal, penepatan PPK dan bendahara tersebut tidak ada kaitannya dengan Bawaslu Parepare. “Karena itu di SK-kan oleh Bawaslu provinsi (Sulsel),” jelasnya.
Dua nama yang diusulkan pemkot setelah dilakukan permintaan tenaga PPK, dan bendahara untuk ditempatkan di Bawaslu Parepare, kata Zainal lagi, pun ditentukan oleh Bawaslu Sulsel yang kemudian disetujui untuk mendapatkan SK.
“Provinsi yang menentukan, apakah sudah memenuhi kretaria atau tidak. Dan kita hanya melaksanakan sesuai dengan SK Bawaslu provinsi,” ujarnya.
Menyoal ada tidaknya sertifikat kompetensi yang dimiliki kedua ASN tersebut, kata Zainal, menjadi pertimbangan Bawaslu provinsi. “Yang kami tahu, syaratnya harus ASN dari pemkot Parepare. Terkait sertifikasinya, itu pertimbangan provinsi. Dan nama-nama yang kami kirim berdasarkan usulan pemkot. Dan saat diajukan, tidak dilakukan verifikasi apakah bersertifikasi atau tidak, karena tetap pertimbangan provinsi,” paparnya.
Sementara Sekretaris Bawaslu Parepare, Irwan Surya Darmawan yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, menolak berkomentar.
“Maaf, terkait hal itu dilarang saya menjawab karena kebijakan itu ada di provinsi. Itu dari ketua, dari komisioner. Tapi kami akan konfirmasi ulang ke Bawaslu provinsi terkait itu,” katanya.
Sekadar diketahui, pada Perpres nomor 21 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, di pasal 74A ayat (6) menegaskan, PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi yang dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023. Sementara Permenkeu nomor 126/PMK.05/2016 tentang tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara, pasal 3 terkait sertifikasi bendahara menegaskan, sertifikat kompetensi wajib dimiliki bendahara melalui ujian sertifikasi, baik itu bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, atau bendahara pengeluran pembantu. Dan pada Perpres no 7 tahun 2016 tentang sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara, di pasal 2 menegaskan sertifikat kompetensi yang harus dimiliki bendahara yang didapatkan melalui pelatihan yang dilakukan Kementerian Keuangan.
(*)












