HeadlineNasional

Presiden Jokowi: Indonesia Kini Kuasai Saham PT Freeport 51%

×

Presiden Jokowi: Indonesia Kini Kuasai Saham PT Freeport 51%

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi: Indonesia Kini Kuasai Saham PT Freeport 51%

JAKARTA – Pemerintah Indonesia kini menguasai mayoritas saham PT Freeport Indonesia (FPI) perusahaan tambang asal Amerika Serikat sebesar 51%, di mana sebelumnya, hanya memiliki saham sebesar 9 persen.

Dengan demikian, perusahaan yang beroperasi di Papua itu sudah menjadi milik Pemerintah Indonesia RI hanya memiliki saham sebesar 9 persen.

Penegasan itu disampaikan Presiden Jokowi saat membuka Kongres Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) XII Tahun 2024 di Mercure Convention Center, Jakarta, dikutip dalam akun Youtube Setpres, Jumat (29/3/2024)

Baca juga: Kementerian PPPA RI Berhasil Tekan Angka Perkawinan Anak di Indonesia

“Artinya, Freeport itu bukan milik Amerika lagi, sudah milik Indonesia. Milik negara kita. Jadi jangan punya ada bayangan di sini, freeport itu Amerika, sudah Indonesia,” tegas Jokowi dikutip dalam akun Youtube Setpres, Jumat (29/3/2024)

Bahkan kata Jokowi, nantinya kepemilikan saham PT Freeport itu akan ditingkatkan menjadi 61 persen atau meningkat 10 persen dari sebelumnya yang hanya 51 persen.

Jokowi membeberkan bahwa dampaknya sangat besar diperoleh Indonesia. Terlebih, dari total saham yang dimiliki, sebanyak 70 persen pendapatan Freeport sudah masuk ke negara.

“Begitu kita naik lagi menjadi 61 persen, 80 persen akan masuk ke negara. Inilah proses-proses, tetapi untuk mendapatkan hal seperti itu tantangannya besar, tantangannya tidak mudah, butuh nyali, butuh keberanian,” tegasnya.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Wajo Usul ke Kemenkes RI Bangun Rumah Sakit Baru di Wajo

Dalam sambutan itu, Presiden Jokowi juga sempat mencurahkan isi hati (curhat) bahwa dia merasa tidak ada pihak yang mendukung atas pengambilalihan saham mayoritas PT Freeport itu.

Jokowi bahkan mengaku mendapat cibiran dan dibully oleh sebagian orang atas inisiatifnya untuk memiliki lebih banyak saham di perusahaan yang telah melakukan penambangan di tanah Papua sejak tahun 1973 atau sekitar 51 tahun.

“Kadang ini kok di dalam negeri kita ngambil alih kayak gini kok tidak ada yang mendukung, diem diem saja, malah kadang sebagian membully,” ujarnya.

Namun demikian, Jokowi tidak terpengaruh bahkan sudah terbiasa dengan hal semacam itu. “Tapi saya sudah terbiasa, dihina, difitnah, dicaci maki, diejek, saya terus aja. Kalau saya yakini benar, saya akan terus,” tandasnya.

Baca Juga: PDIP Tancap Gas Hadapi Pilkada Makassar, Segera Buka Pendaftaran Calon

Untuk diketahui, Perusahaan Freeport yang melakukan penambangan di Indonesia, PT Freeport Indonesia, merupakan afiliasi langsung dari Freeport yang berasal dari Amerika Serikat, yaitu Freeport-McMoran.

Praktik yang dilakukan Freeport di Indonesia adalah penambangan dari berbagai sumber daya alam, seperti tembaga, emas, dan perak yang beroperasi di Mimika, Papua, Indonesia.

Sejarah awal Freeport masuk ke Indonesia bermula dari adanya UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Soeharto.

Pada bulan April 1967, berbekal UU yang baru disahkan tersebut, Freeport berhasil masuk ke Indonesia.

Penandatangan kontrak karya selama 30 tahun antara pemerintah Indonesia dan Freeport menjadi awal dari sejarah panjang Freeport di Indonesia.

Freeport mengupayakan untuk membuat kontrak baru usai menemukan cadangan baru di pegunungan Grasberg, dengan istilah Kontrak Karya II.

Di tahun 1991, Freeport dan Pemerintah Indonesia menandatangani Kontrak Karya II. Kontrak ini berlaku hingga tahun 2021.

Kontrak karya II ini berhasil membuat Freeport dapat melakukan penambangan di wilayah seluas 2,6 juta hektar, yang sebelumnya hanya seluas 10.908 hektar.

Selain tentang perluasan wilayah, kontrak karya II ini pun mengisyaratkan satu hal penting, yaitu adanya divestasi saham dari Freeport ke Indonesia.

10 tahun pertama, yaitu tepatnya hingga tahun 2001, Freeport sudah harus memberikan sahamnya ke pemerintah Indonesia sebesar 10 persen.

Sedangkan di tahun 2011, Freeport sudah harus melakukan divestasi saham ke Pemerintah Indonesia sebesar 51 persen. Meskipun perjanjiannya seperti itu, divestasi saham 51 persen tersebut baru terjadi di tahun 2018.

(*)