SINDOSULSEL.COM, Ragam – Layanan pengaduan digital Polri kini semakin mudah diakses oleh masyarakat sebagai bagian dari program transformasi digital untuk memperkuat sistem pengawasan internal yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi membuka layanan pelaporan dugaan pelanggaran anggota kepolisian yang tersedia 24 jam.
Pada Rabu (13/11/2025), Divpropam Polri meluncurkan layanan digital “Pengaduan Cepat Propam Polri”, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan laporan hanya dengan memindai kode QR (Quick Response) yang telah disediakan pada berbagai platform resmi.
Kabidpropam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, menjelaskan bahwa layanan ini menjadi komitmen kepolisian untuk memastikan integritas dan profesionalisme anggota tetap terjaga.

“Kami di Polda Sulawesi Selatan sangat serius menjaga integritas dan profesionalisme anggota. Jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran, manfaatkan layanan ini. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan serius dan profesional. Mari bersama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga : Densus 88 Sebut Pelaku Ledakan SMAN 72 Kerap Akses Dark Web Konten Kekerasan
Selain QR Code, masyarakat juga dapat mengakses situs resmi pengaduan melalui https://yanduan.propam.polri.go.id/
Pada laman tersebut, pelapor dapat mengisi formulir online dengan melampirkan:
– Identitas pelapor
– Kronologi kejadian lengkap (tanggal, waktu, dan tempat)
– Bukti pendukung seperti foto, video, atau dokumen
Setelah laporan dikirim, sistem akan secara otomatis memberikan nomor registrasi yang dapat digunakan untuk memantau perkembangan penanganan melalui fitur Cek Status Pengaduan.
Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan bahwa Propam Polri dan Propam Polda Sulsel terus berupaya memberikan layanan pengaduan yang mudah, cepat, dan profesional demi meningkatkan kepercayaan masyarakat.












