Luwu

PT BMS Imbau Karyawan Gunakan Helm Standar di Jalan Raya

×

PT BMS Imbau Karyawan Gunakan Helm Standar di Jalan Raya

Sebarkan artikel ini
PT BMS Imbau Karyawan Gunakan Helm Standar di Jalan Raya

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Manajemen PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), perusahaan smelter yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu, mengeluarkan imbauan kepada seluruh karyawan agar tidak menggunakan safety helmet proyek saat berkendara di jalan poros atau jalan umum.

Sebagai gantinya, karyawan diwajibkan menggunakan helm standar yang sesuai dengan ketentuan lalu lintas yang berlaku di Indonesia.

Imbauan ini disampaikan oleh Tim Legal PT BMS, Andi Agung, sebagai lanjutan dari arahan langsung pimpinan perusahaan.

Menurutnya, pesan tersebut rutin disampaikan dalam berbagai kesempatan seperti briefing pagi, apel kerja, hingga rapat bersama karyawan.

Baca Juga : PT BMS Salurkan 16 Sapi Qurban di Luwu dan Palopo

“Kami mengingatkan agar karyawan tidak menggunakan helm proyek saat mengendarai motor di jalan umum,” ujar Andi Agung, saat ditemui sindosulsel.com beberapa waktu lalu.

“Selain menyalahi aturan lalu lintas, hal ini juga membahayakan karena helm proyek tidak dirancang untuk melindungi kepala saat terjadi kecelakaan di jalan raya,” sambung Andi Agung.

Tak hanya soal helm, pihak perusahaan juga mengingatkan agar seluruh karyawan tidak ugal-ugalan di jalan, termasuk tidak mengebut saat berangkat atau pulang kerja.

Langkah ini diambil kata Andi Agung, demi keselamatan bersama, mengingat beberapa kecelakaan lalu lintas sebelumnya melibatkan karyawan perusahaan, bahkan menimbulkan korban jiwa.

“Kami sudah sering sampaikan imbauan ini. Sudah ada kasus-kasus kecelakaan yang menyebabkan karyawan luka-luka hingga meninggal dunia. Ini jadi pelajaran penting bahwa keselamatan harus menjadi prioritas,” tambahnya.

Dalam konteks K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), perusahaan memiliki kewajiban memberikan edukasi keselamatan, termasuk saat karyawan dalam perjalanan dari dan ke tempat kerja.

Meskipun perjalanan tersebut berada di luar area kerja langsung perusahaan, aspek keselamatan tetap menjadi tanggung jawab bersama.

Perusahaan wajib memberikan pembekalan rutin terkait keselamatan berkendara, termasuk penggunaan helm SNI, larangan berkendara dalam keadaan mengantuk atau dipengaruhi alkohol, serta kampanye tertib lalu lintas.

Karyawan berkewajiban mematuhi imbauan keselamatan, menjaga etika berkendara, serta memastikan kondisi kendaraan layak digunakan.

Baca Juga : Damkar, Tagana, TNI-Polri Bersihkan Lumpur, PDAM dan BMS Salurkan Air Bersih

Menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengguna sepeda motor diwajibkan menggunakan helm berstandar SNI.

Helm proyek tidak memenuhi standar tersebut karena hanya dirancang untuk perlindungan terhadap benda jatuh di area konstruksi, bukan terhadap benturan keras seperti yang bisa terjadi dalam kecelakaan lalu lintas.

Penggunaan helm tidak sesuai standar dapat dikenakan sanksi tilang dan tentu meningkatkan risiko cedera serius.

PT BMS mengajak seluruh karyawan untuk menjadikan keselamatan sebagai budaya kerja, bukan hanya saat di dalam area kerja, tetapi juga saat dalam perjalanan.

“Bekerja dengan selamat dan pulang dengan selamat adalah hak semua pekerja, dan menjadi kewajiban kita semua untuk mewujudkannya,” tegas Andi Agung.