SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Kunjungan Menteri Agama, Prof Nasaruddin Umar, ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, dengan menumpangi pesawat jet pribadi milik tokoh nasional Oesman Sapta Odang (OSO) belakangan ini menuai beragam respons di media sosial.
Meski sempat memicu polemik di kalangan warganet, sejumlah pihak dengan tegas menyatakan bahwa penggunaan fasilitas transportasi tersebut sama sekali tidak mengandung unsur gratifikasi.
Kehadiran Prof Nasaruddin di Takalar diketahui dalam rangka meresmikan Balai Sarkiah, yakni sebuah yayasan keagamaan milik keluarga besar OSO.
Kehadiran tersebut disebut murni sebagai bentuk pemenuhan undangan dari seorang sahabat, mengingat agenda kementerian yang saat ini sedang sangat padat.
Terkait hal ini, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, sebelumnya telah memberikan penjelasan resmi kepada awak media di Jakarta pada Senin (16/02/2026).
Ia menegaskan bahwa inisiatif penyediaan transportasi berupa jet pribadi tersebut sepenuhnya berasal dari pihak tuan rumah.
“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa hadir di tengah agenda Menag yang padat,” ujar Thobib.
Ia juga memastikan bahwa seluruh moda transportasi yang digunakan dalam kunjungan tersebut murni disiapkan oleh panitia kegiatan tanpa adanya permintaan sedikit pun dari pihak Menteri Agama.
Polemik yang terkesan dibesar-besarkan di ruang digital ini turut dibedah oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Citra Bangsa.
Direktur LKBH Citra Bangsa, Rahman, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi dalam konteks kunjungan kerja tersebut sangat jauh dari definisi gratifikasi hukum.
“Prof Nasaruddin Umar hadir sebagai Menteri Agama untuk meresmikan balai yang bergerak di bidang keagamaan. Inisiatif transportasi datang dari panitia agar beliau bisa hadir di tengah kesibukannya. Itu baru bisa dikategorikan gratifikasi jika ada permintaan atau syarat tertentu dari pejabat yang bersangkutan. Dalam hal ini, tidak ada itu,” papar Rahman membedah aspek hukumnya.
Lebih lanjut, Rahman menambahkan bahwa dalam praktiknya, seorang pejabat atau tokoh nasional dengan agenda yang sangat padat memang kerap difasilitasi transportasi oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Hal ini semata-mata dilakukan agar jadwal yang telah disusun dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Ia mengingatkan publik agar cermat membedakan antara penggunaan fasilitas untuk kepentingan pribadi dengan agenda resmi yang bersifat terbuka dan terjadwal.
“Berbeda konteksnya jika untuk perjalanan pribadi atau tanpa agenda jelas. Dalam kasus ini, kegiatan bersifat terbuka, ada peresmian yayasan keagamaan, dan setelah itu beliau langsung kembali ke Jakarta,” tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, persahabatan antara OSO dan Prof Nasaruddin Umar diketahui telah terjalin sejak lama, jauh sebelum keduanya menduduki posisi strategis seperti saat ini.
Di sisi lain, dipastikan tidak terdapat hubungan kerja sama kelembagaan apa pun antara pihak OSO dan Kementerian Agama dalam kegiatan peresmian tersebut.
Oleh karena itu, berbagai kalangan meminta agar polemik ini disikapi secara bijak dan proporsional demi mencegah berkembangnya opini menyesatkan di ruang publik.












