SINDOSULSEL.COM, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan resmi menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024 dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu (8/12) malam.
Dalam rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, pasangan calon nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, keluar sebagai peraih suara terbanyak dengan total 3.014.255 suara sah.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, menempati posisi kedua dengan 1.600.029 suara sah.
Ketua KPU Sulsel menyebutkan bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilgub Sulsel 2024 mencapai 6.680.807 pemilih. Adapun total suara yang masuk, termasuk suara sah dan tidak sah, adalah sebanyak 4.795.737 suara.
“Keputusan ini ditetapkan di Makassar pada tanggal 8 Desember 2024,” ungkap Hasbullah saat membacakan hasil penetapan KPU, seperti dikutip dari inikata dengan judul berita “KPU Tetapkan Hasil Rekapitulasi Pilgub Sulsel, ini Hasilnya“.
Ia juga memastikan bahwa seluruh proses rekapitulasi telah berjalan sesuai aturan yang berlaku dan disahkan dengan tanda tangan kedua saksi pasangan calon.
“Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kelancaran proses pemilu ini,” tambahnya.
Dengan hasil ini, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dipastikan akan memimpin Sulsel sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode mendatang.
Namun, KPU tetap membuka peluang bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan hasil.
Jika tidak ada gugatan, maka KPU akan mengumumkan secara resmi penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih.












