HukrimSidrap

Resmob Polres Sidrap Ringkus Residivis Jambret yang Meresahkan Warga

×

Resmob Polres Sidrap Ringkus Residivis Jambret yang Meresahkan Warga

Sebarkan artikel ini
Resmob Polres Sidrap Ringkus Residivis Jambret yang Meresahkan Warga
Tim Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap IC (24), residivis kasus jambret yang meresahkan warga Sidrap.

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap berhasil menangkap seorang residivis kasus jambret yang meresahkan warga Sidrap.

Tersangka berinisial IC (24) diringkus di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, pada Kamis (23 Mei 2024) pukul 21.00 WITA.

IC, yang telah beberapa kali keluar masuk penjara karena kasus serupa, terakhir kali menjalani hukuman pada April 2024. Ia kembali menjadi target operasi polisi setelah dilaporkan melakukan aksi jambret di 17 lokasi berbeda di Sidrap.

Korban terbaru IC adalah seorang ibu rumah tangga bernama Sariana (61). Sariana melaporkan kejadian penjambretan yang dialaminya di Polsek Watang Pulu, Polres Sidrap.

Dalam kejadian tersebut, IC mengambil dompet Sariana yang berisi satu unit ponsel merek Oppo beserta charger dan uang tunai sebesar Rp55.000.

Kejadian ini terjadi pada 22 Mei 2024 di Jalan Poros Pare, Kelurahan Uluale, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.

“Kami telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. Akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah melakukan penyelidikan dan penyergapan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan.

Baca  Satlantas Sidrap Ingatkan Damkar: Cepat Saat Bertugas, Keselamatan Tetap Nomor Satu

Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Resmob, Ipda Junaidi Khadafi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo A37 milik korban, satu dompet warna pink milik korban, satu jaket hoodie warna krem yang digunakan pelaku, satu jaket hoodie warna hitam yang digunakan pelaku, satu dompet warna hitam milik pelaku, dan satu tas warna hitam yang digunakan pelaku.

Sementara itu, sepeda motor yang digunakan pelaku masih dalam pencarian.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, mengapresiasi kerja keras Tim Resmob dan berharap penangkapan ini dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat Sidrap.

“Kami akan terus berupaya memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Sidrap, dan kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta segera melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya,” tambahnya.

IC saat ini ditahan di Polres Sidrap dan akan diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.