Luwu

Respon Cepat Polisi Berkat Laporan Warga, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Ponrang

×

Respon Cepat Polisi Berkat Laporan Warga, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Ponrang

Sebarkan artikel ini
Respon Cepat Polisi Berkat Laporan Warga, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Ponrang
22 gram sabu berhasil disita polisi dari tangan pelaku.(Humas Polres Luwu)

SINDOSULSEL.COM, Luwu – Kerja sama masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 22 gram dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Rabu dini hari (16/7/2025) sekitar pukul 00.23 WITA.

Dua pria masing-masing berinisial IS (28) dan RG (27) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus titik distribusi sabu. Keduanya langsung digiring ke Mapolres Luwu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga yang merasa curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Merespon cepat laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Abdianto, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.

“Kami temukan total 17 sachet sabu siap edar dengan berat bruto 22 gram, lengkap dengan alat hisap, handphone, dan sachet kosong untuk pengemasan. Saat kami gerebek, pelaku sedang mempersiapkan barang untuk diedarkan,” ujar IPTU Abdianto.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BT, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Luwu.

Baca  24 Jam Diburu, Dua Pelaku Pembacokan Remaja di Walenrang Ditangkap

Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda Luwu dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Adnan.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Polres Luwu juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa peran serta warga sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bekerja optimal. Bersama kita bisa bersihkan Luwu dari jaringan narkoba. Tidak ada tempat bagi narkoba di daerah ini,” tutup Kapolres.