PalopoPolitik

RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo, Minta Usungan Gerindra–Demokrat Didiskualifikasi

×

RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo, Minta Usungan Gerindra–Demokrat Didiskualifikasi

Sebarkan artikel ini
RMB-ATK Gugat Hasil PSU Palopo, Minta Usungan Gerindra–Demokrat Didiskualifikasi
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, membacakan amar putusan terkait sengketa Pilkada Palopo, Senin (24/02/2025), yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dan mendiskualifikasi salah satu calon.

SINDOSULSEL.COM, Jakarta – Gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo kini memasuki babak baru.

Pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK), secara resmi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya membatalkan hasil rekapitulasi suara, tetapi juga mendiskualifikasi paslon nomor 4, Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin (Ome), usungan Parrai Gerindra dan Demokrat.

Langkah hukum RMB-ATK ini menyoroti dugaan pelanggaran administratif oleh paslon nomor 4, yang menurut mereka semestinya berdampak pada status keikutsertaan partai pengusung dalam PSU lanjutan, jika digelar.

Gugatan ini telah teregistrasi dalam perkara nomor 17/PAN.MK/e‑AP3/06/2025, dan disidangkan pada Selasa, 17 Juni 2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Dalam petitum yang disampaikan oleh kuasa hukumnya di persidangan, RMB-ATK mengajukan sejumlah permintaan utama kepada MK.

Yakni, membatalkan penetapan hasil rekapitulasi PSU. RMB-ATK mempersoalkan hasil PSU yang dimenangkan Naili-Ome

RMB-ATK juga memohon agar MK mendiskualifikasi Paslon Nomor 4 (Naili-Ome). Dalil yang diajukan meliputi dugaan ketidaksahihan dokumen SPT wajib pajak atas nama Naili Trisal dan tidak diumumkannya status mantan terpidana oleh Ome kepada publik, sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, kuasa hukum RMB-ATK menegaskan pentingnya menjaga integritas pemilu melalui penegakan aspek administratif.

Baca  MK Ketok Palu Gugatan Pendidikan Ditolak, Gibran Tetap Wapres

Baca juga: Kuasa Hukum Naili-Ome Optimistis MK Tolak Permohonan RMB-ATK

“Kami tegaskan di sini bahwa keabsahan dokumen dan integritas calon adalah fondasi demokrasi. Jika ada pelanggaran administratif seperti ini, maka MK harus tegas dalam memberikan sanksi,” ujar penasihat hukum RMB-ATK di hadapan majelis hakim MK.

Menanggapi gugatan tersebut, KPU Sulawesi Selatan menyatakan kesiapan penuh menghadapi proses persidangan di MK.

Pihak KPU menegaskan seluruh dokumen pencalonan telah diverifikasi melalui instansi resmi, termasuk Direktorat Jenderal Pajak dan pihak terkait status hukum calon.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel juga menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada KPU selama proses di MK berlangsung.

Sidang perdana dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Baca juga: Unggul Hitung Cepat, Naili – Ome Minta Pendukung Kawal Suara

Sidang lanjutan untuk mendengarkan jawaban dari termohon dijadwalkan pada 20 Juni 2025, sementara putusan Mahkamah direncanakan keluar pada 26 Juni 2025.

Jika gugatan RMB-ATK dikabulkan, maka peta kontestasi politik di Palopo dapat berubah signifikan.

Diskualifikasi terhadap paslon nomor 4 dan pengucilan partai pengusungnya bisa mengarah pada perubahan peserta PSU secara drastis.