SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidenreng Rappang meminta agar visi, misi, dan program kerja pasangan calon bupati dan wakil bupati Sidrap sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sidrap.
Pernyataan ini disampaikan oleh KPU dan Bappeda Sidrap dalam acara Sosialisasi Visi, Misi, dan Program Kerja Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap, yang dilaksanakan di Pangkajene pada Kamis, 25 Juli 2024.
Acara ini juga merupakan bagian dari Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati yang diselenggarakan oleh KPU Sidrap.
“Pasangan calon yang akan menyertakan dokumen visi misi harus menyesuaikan dengan RPJPD Sidrap,” ujar Ketua KPU, Saharuddin La Sari.
Sahar menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah, yang menyatakan bahwa “naskah Visi Misi dan Program pasangan calon harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah” seperti tercantum dalam Pasal 13 ayat 1 huruf d poin 4.
Tujuan dari ketentuan ini adalah untuk memastikan keberlanjutan pembangunan daerah meskipun terjadi pergantian pemimpin.
“Dengan demikian, rencana pembangunan daerah yang dilakukan oleh pasangan calon terpilih akan selaras dengan RPJPD Sidrap,” tutup Sahar.
Acara tersebut dihadiri oleh pimpinan partai politik (Parpol), Pj Bupati Sidrap yang diwakili Kepala Kesbangpol, Kapolres, Ketua DPRD, Kajari, Dandim 1420, Bawaslu, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan.
Hadir sebagai pemateri, Asram Jaya dan Herwin, Sekretaris Bappeda Sidrap.
Untuk diketahui, pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Sidrap periode 2024-2029 akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.












