SIDRAP, sindosulsel.com – Sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, saat ini tengah menjadi sorotan lantaran diduga dialihfungsikan sebagai lokasi penampungan rokok ilegal dalam jumlah besar.
Temuan mengejutkan ini sontak memicu perhatian warga setempat dan mendorong adanya desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lokasi kejadian pada Rabu (03/06/2026), terlihat jelas adanya puluhan dus berukuran besar yang berisi kemasan rokok.
Produk tersebut diduga kuat tidak memenuhi ketentuan peredaran hasil tembakau yang sah.
Tumpukan karton-karton tersebut tampak memenuhi hampir sebagian besar ruangan rumah yang secara diam-diam digunakan sebagai gudang penyimpanan.
Saat pemantauan dilakukan, di dalam bangunan tersebut terdapat tiga orang pria yang tengah beristirahat. Salah satu di antara mereka secara terbuka mengaku bekerja sebagai sales (tenaga penjual) sekaligus penjaga gudang rokok tersebut.
Selain tumpukan karton yang mencurigakan, sebuah mobil boks berwarna kuning juga terlihat terparkir di sisi bangunan yang diduga kuat menjadi kendaraan operasional untuk pusat distribusi rokok tersebut.
Seorang pria bernama Ibrahim, yang mengaku sebagai sales, menyatakan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai bawahan untuk seseorang bos yang disebutnya berinisial HE.
Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui secara rinci mengenai kepemilikan maupun status legalitas dari produk-produk yang disimpan di dalam gudang tempatnya bekerja.
“Ya Pak, saya hanya penjaga dan sales di sini. Yang punya rokok, Pak HE, belum datang. Di sini belum ada setahun Pak, jenis rokoknya K dan R,” ujarnya saat dimintai keterangan di lokasi kejadian.
Menurut pengakuan Ibrahim lebih lanjut, area pemasaran rokok-rokok tersebut cukup luas, menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Sidrap hingga ke beberapa daerah di sekitarnya.
Temuan janggal ini tentu saja memunculkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait legalitas produk yang disimpan dan diedarkan dari lokasi tersebut.
Warga pun mendesak agar aparat kepolisian bersama instansi terkait, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), segera turun tangan.
Pemeriksaan mendesak diperlukan guna memastikan apakah rokok yang tersimpan di gudang tersebut dilengkapi dengan pita cukai resmi dan telah memenuhi segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Jika nantinya terbukti bahwa barang tersebut merupakan rokok ilegal, peredarannya tentu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara dari sektor penerimaan cukai.
Lebih dari itu, praktik kotor semacam ini dapat memicu persaingan usaha yang tidak sehat dan merugikan para pelaku usaha lain yang selama ini taat membayar pajak dan mematuhi aturan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan maupun klarifikasi resmi dari pihak kepolisian ataupun instansi terkait mengenai status pengawasan gudang maupun keabsahan produk rokok yang ditemukan di lokasi tersebut.
Aparat penegak hukum sangat diharapkan dapat segera mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut demi mengungkap fakta sebenarnya di balik aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok misterius ini.












