SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Innalillahi, Satu unit rumah panggung di Jalan A. Pakkanna, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, ludes terbakar, menewaskan seorang anak berusia 17 tahun.
Kejadian naas ini terjadi pada Jumat (19/07/2024) sekitar pukul 16.45 WITA.
Korban tewas diketahui bernama Rika (17), anak dari Mukhsin (54) dan Hj. Tati (52), pemilik rumah yang terbakar.
Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong, yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Panca Rijang, Kompol Nano, mengungkapkan kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Awalnya, saksi melihat kepulan asap di atas rumah korban dan berteriak meminta tolong. Warga setempat yang mendengar langsung membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Sekitar pukul 16.52 WITA, satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kecamatan Panca Rijang tiba di TKP untuk memadamkan api.
Kemudian, pada pukul 17.20 WITA, dua unit mobil pemadam kebakaran dari posko Cabang Pangkajene tiba di TKP, dan api berhasil dipadamkan pada pukul 17.45 WITA dengan bantuan pemadam kebakaran dan warga setempat.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit rumah panggung jenis kayu yang hangus terbakar bersama dengan isi perabot rumah. Kerugian ditaksir mencapai Rp 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah).












