Hukrim

Safari Ramadhan, Berikut Beberapa Imbauan Polres Luwu

×

Safari Ramadhan, Berikut Beberapa Imbauan Polres Luwu

Sebarkan artikel ini
Safari Ramadhan, Berikut Beberapa Imbauan Polres Luwu
FOTO : Kapolsek Bua, AKP Syarief Sikati, menyampaikan beberapa pesan kamtibmas kepada Jamaah Masjid Baburrahman, Desa Raja, usai Sholat Isya.(Chaeruddin)

LUWU – Safari Ramadhan Polres Luwu mulai digalakkan sejak malam pertama Ramadhan. Melalui ceramah dan pesan singkat, para perwira Polres Luwu, utamanya para Kapolsek, memberikan himbauan Kamtibmas kepada Jamaah Sholat Taraweh.

Di Kecamatan Bua, Kapolsek Bua, AKP Syarief Sikati, menyampaikan beberapa pesan kamtibmas kepada Jamaah Masjid Baburrahman, Desa Raja usai Sholat Isya.

“Polres Luwu menyampaikan terimakasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Luwu, yang sudah menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya, Minggu, (17/3/2024).

Meski sejumlah ada kejadian, namun peran aktif masyarakat yang ikut mencegah dan koordinasi aktif dengan aparat kepolisian dan TNI, semua persoalan gangguan kamtibmas di Luwu dapat teratasi dengan cepat.

Melalui kesempatan tersebut, AKP Syarief Sikati, tetap menyampaikan beberapa hal. Diantaranya, peningkatan kesadaran hukum. “Kita tinggal di negara hukum, dimana hukum adalah panglima tertinggi, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri,” serunya.

Pesan selanjut, Kapolsek Bua, mengimbau warga agar masyarakat tetap waspada kebakaran, pencurian, bahaya penggunaan narkoba, larangan menjual dan mengkonsumsi minuman keras, larangan berjudi serta larangan balap liar.

“Tetap waspada dan berhati-hati bahaya kebakaran, utamanya ibu-ibu. Begitu juga bahaya pencurian, bahaya narkoba. Saya juga menekankan jangan ada lagi penjualan minuman keras di Bua, perjudian dan jangan ada balap-balapan,” ujarnya.

Kapolsek Bua menegaskan, tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran hukum berat. “Narkoba, judi, miras, main hakim sendiri dan balap liar. Tingkatkan pengawasan kepada anak anak kita, karena bisa saja sewaktu waktu mereka jadi korban atau bahkan pelaku tindak kriminal,” kuncinya.

Diketahui, Sabtu 16 Maret 2024, telah terjadi kasus perkelahian remaja di PPI Balambang Desa Raja Kecamatan Bua. Dua kelompok remaja saling pukul, antar tetangga desa di Bua. Kasus ini telah ditangani kepolisian dan meredam terjadinya aksi susulan.

Baca juga berita di Google News