SINDOSULSEL.COM, Makassar – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk menerapkan tata kelola yang bersih dan transparan, menyusul sorotan publik terkait penempatan dana cadangan perusahaan sebesar Rp24 miliar dalam bentuk deposito jangka panjang tanpa prosedur formal yang semestinya.
Dana cadangan tersebut merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan diumumkan secara terbuka.
Meski mencerminkan kondisi keuangan yang sehat, belakangan terungkap bahwa dana itu ditempatkan di beberapa bank tanpa pelibatan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Pelaksana tugas Direktur Utama PDAM Makassar, Hamzah Ahmad, memberikan klarifikasi terkait hal ini pada Sabtu malam (17/05/2025). Ia menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan evaluasi internal serta menelusuri proses pengambilan keputusan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Dana cadangan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran. Namun pengelolaannya harus mengikuti aturan dan prinsip transparansi. Sayangnya, dalam kasus ini, penempatan dana tidak melalui mekanisme yang semestinya,” ujar Hamzah.
Ia menambahkan bahwa hasil audit KAP menunjukkan adanya bunga dari deposito yang tidak tercatat dalam kas perusahaan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius mengingat dana tersebut merupakan aset publik yang wajib dikelola secara akuntabel.
“Kami sangat menyayangkan praktik yang tidak sesuai regulasi ini. Apapun niat awalnya, ketika dana publik dikelola tanpa pengawasan resmi, maka itu harus diperiksa dan dievaluasi. Tidak ada kompromi soal kepentingan publik,” tegasnya.
Hamzah juga menyampaikan bahwa unit terkait telah diperintahkan untuk menelusuri seluruh dokumen, termasuk komunikasi antara manajemen sebelumnya dan pihak perbankan.
“Kami membangun budaya perusahaan yang jujur, terbuka, dan bertanggung jawab. Ini adalah momentum untuk memperkuat kepercayaan publik dan membenahi sistem dari dalam,” ucapnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka akan ditempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“PDAM bukan hanya penyedia layanan air, tetapi bagian dari amanah publik. Kami berkomitmen melakukan pembenahan menyeluruh – dari sistem keuangan, manajemen risiko, hingga etika kerja,” tambah Hamzah.
Meski dana tersebut masih terikat dalam deposito berjangka dengan jatuh tempo beberapa tahun ke depan, Hamzah memastikan operasional PDAM tetap berjalan normal. Ia juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Makassar untuk menyusun langkah-langkah strategis guna mengamankan likuiditas perusahaan.
“Langkah perbaikan tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif. Kami sedang menyusun regulasi internal yang lebih ketat, memperkuat fungsi pengawasan, dan meningkatkan pelaporan keuangan secara real time,” pungkasnya.












