SINDOSULSEL.COM, Bone – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Bone kembali menggelar kegiatan cipta kondisi dengan sasaran penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Operasi penertiban ini dilaksanakan di seputaran Kota Watampone pada Hari Rabu (4/2/2026) malam.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal, serta untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bone.
Dalam razia tersebut, sebanyak delapan pengguna sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong atau bising langsung terjaring petugas.
Sanksi tegas berupa tilang diberikan di tempat. Meski demikian, polisi mempersilakan para pemilik kendaraan untuk mengambil motor mereka dengan syarat khusus.
Para pelanggar diwajibkan mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar menjadi standar pabrikan di lokasi.
Setelah diganti, mereka diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot bising tersebut dengan cara memukulnya menggunakan batu hingga penyok dan tidak dapat digunakan lagi.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat.
“Sikap tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga. Sehingga perlu dilakukan penindakan tegas terhadap pengguna knalpot brong ini,” ujar AKP Musmulyadi saat dikonfirmasi pada Hari Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, penghancuran knalpot brong tersebut bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah barang bukti tersebut digunakan kembali.
Penggunaan knalpot bising dinilai tidak sopan dan sangat mengganggu kenyamanan istirahat masyarakat.
“Selain itu, penggunaan knalpot brong berbahaya karena pengendaranya seringkali memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi untuk menunjukkan eksistensinya,” jelas AKP Musmulyadi.
Sebagai informasi, penggunaan knalpot brong atau yang tidak memenuhi syarat teknis dan laik jalan merupakan pelanggaran terhadap Pasal 285 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
“Kami menghimbau dan tegaskan sekali lagi, stop penggunaan knalpot brong. Mari kita tanamkan budaya santun di jalan raya dengan menghormati pengguna jalan lainnya, ayo jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya.












