HukrimSidrap

Satlantas Polres Sidrap Tilang Mobil yang Diduga Kelebihan Muatan

×

Satlantas Polres Sidrap Tilang Mobil yang Diduga Kelebihan Muatan

Sebarkan artikel ini
Satlantas Polres Sidrap Tilang Mobil yang Diduga Kelebihan Muatan

SIDRAP, sindosulsel.com – Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap menilang sebuah Toyota Sienta bernomor polisi DN 1769 CY setelah kendaraan tersebut diduga kelebihan muatan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Kendaraan berwarna putih itu dihentikan di Jalan Jenderal Sudirman, poros Parepare–Pangkajene, Kelurahan Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Kamis (13/08/2026) sekitar pukul 06.00 WITA.

Saat ditemukan petugas, kendaraan yang membawa tiga penumpang tersebut terlihat oleng dan berada dalam posisi terlalu rendah.

Bumper belakangnya bahkan bergesekan dengan permukaan aspal.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan untuk mencegah risiko kecelakaan yang dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kendaraan selanjutnya diarahkan ke Polres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bumper belakang telah bergesekan dengan aspal akibat posisi kendaraan yang terlalu rendah.

Petugas juga menemukan salah satu baut roda kendaraan terlepas atau hilang.

Baca Juga : Polres Bone Kenalkan Sistem Pencatatan Perilaku Pengendara

Pengemudi tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat pemeriksaan awal.

Sementara itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak berada dalam penguasaan pengemudi saat kendaraan dihentikan.

Berdasarkan arahan Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mulyadi, pengemudi diminta menghadirkan dokumen tersebut untuk memastikan legalitas dan identitas kendaraan.

STNK kemudian dikirim secara fisik dari Luwuk Banggai, sedangkan BPKB diperlihatkan melalui foto.

Petugas selanjutnya mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan data yang tercantum dalam dokumen.

Baca  Panen 161 Karung Gabah, Petani Tallumae Bawa Hasil Panen ke Rujab Bupati Sidrap

Hasil pencocokan menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan dokumen yang diperlihatkan.

Identitas dan legalitas kendaraan tersebut pun dapat dipastikan.

Unit Turjawali Satlantas Polres Sidrap kemudian melakukan penindakan berupa tilang atas pelanggaran yang ditemukan.

Baca Juga : Polres Sidrap Kerahkan Water Cannon Padamkan Kebakaran Lahan

Kendaraan juga ditahan selama tiga hari di Polres Sidrap untuk menjalani proses penanganan.

Setelah proses penindakan dan pemenuhan ketentuan selesai, kendaraan tersebut diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan.

AKP Mulyadi mengatakan tindakan petugas tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Penindakan terhadap kendaraan yang kelebihan muatan bukan semata-mata soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya mencegah terjadinya kecelakaan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya harus menjadi perhatian bersama. Ketika kita berada di jalan raya, bukan hanya keselamatan kita yang harus dijaga, tetapi ada hak orang lain untuk mendapatkan keselamatan yang juga harus kita hormati,” ujar AKP Mulyadi.

Menurutnya, kondisi kendaraan yang tidak memenuhi aspek keselamatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Pengguna kendaraan karena itu diminta memastikan kondisi teknis dan kelengkapan kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Sidrap mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.

Pemeriksaan dilakukan terhadap kondisi fisik kendaraan sekaligus dokumen yang berkaitan dengan identitas dan legalitasnya.