Sidrap

Satresnarkoba Sidrap Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum Kades Bone Ikut Diamankan

×

Satresnarkoba Sidrap Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum Kades Bone Ikut Diamankan

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Sidrap Bongkar Jaringan Narkoba, Oknum Kades Bone Ikut Diamankan

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sidrap kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam sebuah operasi malam yang senyap dan terukur pada Sabtu (26/07/2025), dua pria berhasil diamankan saat melintas di Jalan Pengairan, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.

Salah satu dari mereka diketahui merupakan kepala desa aktif dari Kabupaten Bone.

Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Didi Sutikno Mugiarno bersama Kanit Lidik, IPDA Azriel Munandar.

Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari arah Rappang menuju Pangkajene.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pembuntutan dengan cermat sebelum akhirnya menghentikan dan menggeledah kendaraan tersebut.

Hasilnya, dua pria berinisial AT (36) dan AA (41) langsung diamankan.

Belakangan, AA diketahui merupakan seorang kepala desa aktif dari Bone.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan, dan sejumlah narkotika jenis sabu dalam kemasan siap edar dengan berat puluhan gram.

“Laporan masyarakat menjadi titik awal dari pengungkapan ini. Setelah ciri kendaraan dikonfirmasi, tim kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti sabu dalam jumlah signifikan,” ungkap IPTU Didi.

Baca  Modus Janji Nikah dan Ganti Perhiasan, Polisi Temukan 11 Laporan Penipuan

Ia menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Termasuk menelusuri sumber pasokan sabu serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berjejaring di luar wilayah Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong melalui IPTU Didi menegaskan komitmen penuh terhadap pemberantasan narkoba di wilayah hukum Sidrap.

“Tidak ada ruang dan toleransi bagi siapa pun yang mencoba membawa narkotika ke wilayah ini. Kami akan tindak dengan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua pelaku kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini bukan sekadar menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa Sidrap bersikap tegas terhadap narkotika, tanpa memandang status atau jabatan pelakunya.