SINDOSULSEL.COM, Luwu – Anggota DPRD Luwu, Wahyu Napeng, kembali angkat bicara soal kebijakan sewa 12 unit kendaraan dinas bagi kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu untuk tahun anggaran 2025.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Luwu, Wahyu mengaku tidak pernah mengetahui adanya pembahasan terkait penyewaan kendaraan dinas tersebut bersama DPRD.
“Saya di Banggar tidak pernah dengar ada pembahasan soal sewa 12 mobil. Ini tidak pernah melalui pembahasan bersama DPRD,” tegas Wahyu, Minggu (29/6/2025).
Menurutnya, wajar jika kemudian banyak pihak mempertanyakan legalitas dan transparansi proses pengadaan atau sewa kendaraan tersebut.
Selain mempertanyakan proses pengadaannya, Wahyu juga mengkritisi alasan Pemkab Luwu yang menyebut kebijakan sewa kendaraan dapat menghemat anggaran, khususnya biaya pemeliharaan.
“Saya rasa itu hanya alasan saja, karena faktanya, OPD tetap menganggarkan biaya pemeliharaan kendaraan dinas,” katanya.
Ia menilai, pembelian kendaraan dinas akan jauh lebih menguntungkan dalam jangka panjang karena aset tersebut masih bisa dijual kembali, sedangkan kendaraan sewa tidak memiliki nilai residual.
“Kalau kita beli, kendaraan itu masih bisa dijual kembali. Dengan anggaran pemeliharaan yang selama ini tersedia di OPD, kendaraan dinas yang berumur 5 tahun tentu masih sangat layak digunakan,” jelasnya.
Wahyu juga menyoroti pilihan anggaran ini di tengah kondisi efisiensi yang dilakukan Pemkab Luwu. Ia menyebutkan bahwa sejumlah program pembangunan terpaksa ditunda karena keterbatasan anggaran.
“Ironis, ketika banyak program pembangunan tertunda karena efisiensi, Pemkab malah belanja hal-hal yang tidak prioritas seperti ini,” tandasnya.
Belanja sewa kendaraan oleh instansi pemerintah pada dasarnya diperbolehkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan maupun peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Namun, penyewaan tersebut wajib melalui proses perencanaan, penganggaran, dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBD.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Alamsyah, menanggapi pernyataan Anggota DPRD Luwu, Wahyu Napeng, terkait sewa 12 unit kendaraan dinas bagi kepala OPD.
Ia membantah tudingan bahwa kebijakan tersebut tidak pernah dibahas bersama DPRD.
Menurut Alamsyah, pengadaan kendaraan melalui mekanisme sewa sudah melalui proses yang sah dan tertuang dalam Dokumen Kegiatan Anggaran (DKA) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Ini bukan belanja modal, tapi belanja operasional dalam bentuk sewa. Dan itu sudah melalui proses serta termuat dalam RKA dan DPA masing-masing OPD,” jelas Alamsyah.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah kepala OPD sebelumnya tidak memiliki kendaraan dinas, bahkan ada yang menggunakan kendaraan yang sudah tidak layak pakai. Oleh karena itu, penyewaan kendaraan dianggap sebagai langkah yang penting dan mendesak.
“Sewa ini justru bagian dari efisiensi. Dengan menyewa, kita bisa menghemat anggaran hingga ratusan juta rupiah dibandingkan harus membeli kendaraan dinas,” terangnya.
Alamsyah juga menegaskan bahwa seluruh proses sewa dilakukan melalui e-Katalog versi 6. Ia memastikan tidak ada prosedur yang dilangkahi dalam proses pengadaan tersebut.
“Semua sewa dilakukan melalui e-Katalog. Tidak ada yang berani di luar e-Katalog. Masing-masing OPD yang melakukan kontrak sewa secara mandiri,” imbuhnya.
Menanggapi soal tidak adanya pembahasan bersama DPRD, khususnya di Badan Anggaran, Alamsyah memastikan bahwa setiap OPD telah menyampaikan rencana sewa kendaraan dalam rapat anggaran.
“Setiap OPD sudah sampaikan saat pembahasan anggaran bahwa ada sewa mobil. Mungkin saja yang tidak mengetahui sedang fokus pada pengawasan kegiatan lainnya,” pungkasnya.












