Sidrap

Sidrap Susun Aturan Baru Demi Tertib Sosial dan Ketenteraman Publik

×

Sidrap Susun Aturan Baru Demi Tertib Sosial dan Ketenteraman Publik

Sebarkan artikel ini
Sidrap Susun Aturan Baru Demi Tertib Sosial dan Ketenteraman Publik

SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Masyarakat Kabupaten Sidenreng Rappang terus menyuarakan kebutuhan akan rasa aman, lingkungan yang tertib, dan kehidupan sosial yang nyaman.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Sidrap mulai menggagas penyusunan peraturan daerah baru tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Draft rancangan peraturan daerah ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Sidrap, Kamis (5/6/2025).

FGD tersebut dibuka oleh wakil bupati, Nurkanaah dan dihadiri Ketua DPRD Sidrap, Takyuddin Masse, serta anggota DPRD Ruslan.

Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Iqbal, Kabag Hukum, Andi Kaimal, sejumlah kepala OPD, pengurus MUI, perwakilan organisasi keagamaan, organisasi pemuda, organisasi pers, pengusaha tempat hiburan, dan berbagai pihak terkait lainnya.

Dalam sambutannya, wakil bupati menyampaikan bahwa saat ini Sidrap masih menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Peraturan tersebut dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sosial yang terus berkembang.

“Peraturan ini telah digunakan lebih dari sepuluh tahun. Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD sepakat menyusun perda baru yang lebih sesuai dengan dinamika masyarakat Sidrap saat ini,” ujarnya.

Baca  128 Atlet Ikuti Kapolres Cup I Sidrap, Total Hadiah Rp120 Juta

FGD ini disebut sebagai wujud konsultasi publik sekaligus komitmen untuk menghadirkan regulasi yang tepat guna dan efektif saat diterapkan.

Ia menambahkan, penyusunan perda ini mengikuti tahapan sesuai Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Beberapa poin penting yang akan diatur dalam ranperda ini meliputi:

  • Pengaturan rumah kos yang sebelumnya belum diatur dalam regulasi daerah.

  • Penataan tempat hiburan malam, termasuk kewajiban memiliki NIB dan dokumen lain sesuai kewenangan pemerintah daerah.

  • Pengawasan terhadap warung malam yang berpotensi menyimpang dan mengarah pada praktik asusila serta peredaran minuman keras.

  • Penertiban penggunaan motor pengangkut gabah (taksi) yang membahayakan pengguna jalan lain di jalan lingkungan.

  • Pengendalian hiburan malam seperti organ tunggal dan karaoke yang berlangsung hingga larut malam.

  • Penegakan ketertiban di lingkungan pendidikan, termasuk larangan siswa berkeliaran saat jam pelajaran, balap liar, tawuran, dan konvoi kelulusan.

  • Pengaturan aspek sosial secara menyeluruh, seperti penyakit masyarakat, jalur hijau, sungai, ternak, pemanfaatan jalan, bangunan, hingga keadaan darurat bencana.

“Harapan kami, FGD ini dapat menghasilkan masukan yang konstruktif agar perda ini benar-benar bermanfaat dan bisa diterapkan dengan baik di masyarakat,” pungkasnya.