SINDOSULSEL.COM, Luwu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu telah merilis kabar sejumlah persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Luwu, yang akan dilaksanakan Rabu, 27 November 2024.
Dalam siaran persnya, Wahyu Derajat Anggota, mewakili Bawaslu Luwu, menyampaikan DPT Pilkada Luwu 2024 Kabupaten Luwu telah ditetapkan KPU Luwu pada Sabtu, 21 September 2024.
“Dengan rincian, laki-laki sebanyak 134.368 jiwa dan perempuan 135.676 jiwa, keseluruhan 270.044 jiwa. Menurut Wahyu Derajat, dalam prosesnya masih ada sejumlah potensi yang bisa saja menjadi masalah di hari pemilihan,” ungkap Wahyu.
Baca juga : KPU Tetapkan 270.044 DPT untuk Pilkada Luwu 2024, Berikut Sebarannya
“Hal ini diperoleh dari temuan dan koordinasi antara jajaran KPU dan Bawaslu selama proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Hal ini terkoordinasikan dengan baik antara jajaran kami dan jajaran KPU hingga dapat dikawal secara bersama,” sambungnya.
Beberapa masalah itu adalah adanya pemilih ganda dengan kabupaten lain.
“Ada pemilih ganda, pemilih yang tidak dikenal hanya memperoleh informasi dari dokumen dan keterangan pemerintah serta cek SIAK, dan pemilih meninggal yang masih ada dalam DPT karena pemerintah setempat tidak menerbitkan surat keterangan kematian,” jelasnya.
Pemilih ini baru ditemukan setelah penetapan DPT karena kondisi aplikasi KPU hanya terbuka sementara waktu dan kemudian terkunci kembali hingga tak ada waktu untuk mengetahui sejak awal. Hal ini juga telah tersampaikan pada pleno DPT tingkat Provinsi yang dilaksanakan KPU Sulsel pada, 22 September 2024.
Masalah pemilih yang tak dikenal, dimana pemilih ini ada dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan atau biasa disebut dengan DP4, namun saat proses coklit tidak dikenal oleh petugas coklit.
Baca juga : Bawaslu Luwu: ASN Harus Netral, Jangan Terlibat Kampanye Pilkada
Selanjutnya dilakukan koordinasikan dengan pemerintah setempat juga tidak dikenal. “Hingga KPU mengambil langkah dengan melakukan cek SIAK, pemilih ini tetap terbaca aktif di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
“Ini menjadi perhatian penting Bawaslu, hingga dalam pleno kami mendorong kepada KPU untuk memberi penanda khusus kepada pemilih ini,” tegas Wahyu.
Ia lanjut menjelaskan, pemilih yang telah meninggal namun masih berada dalam DPT.Hal ini disebabkan karena pemerintah setempat yang enggan mengeluarkan surat keterangan kematian.
“Semestinya untuk baiknya penyusunan daftar pemilih peran pemerintah sangat dibutuhkan,” kata Wahyu.
“Persoalan ini telah dikoordinasikan dengan pemerintah tersebut oleh jajaran KPU dan Bawaslu, tapi tetap tidak dikeluarkan, hingga pemilih ini juga mendapat perhatian khusus pada pemilihan kali ini,” lanjutnya.
Bawaslu mengajak seluruh pihak aktif melakukan pengawasan dan melaporkan kepada jajaran KPU atau PPS jika terdapat masyarakat yang sudah memenuhi syarat tapi tak ada dalam DPT demikian sebaliknya.
“Termasuk jika terdapat masyarakat hendak berpindah hendaknya melakukan melaporkan kepada pemerintah setempat dan PPS,” tutupnya.
Baca juga berita di Google News












