SINDOSULSEL.COM, Sidrap – Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan publik.
Pemerintah setempat kini turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi tambang yang berada di Jalan Harapan Baru, jalur dua SKPD, tepatnya di sebelah timur rumah makan Gasebo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu.
Keberadaan tambang tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan oleh warga karena dinilai sangat meresahkan.
Meski banyak keluhan yang muncul, sebagian masyarakat lebih memilih bungkam lantaran khawatir akan dampak yang bisa mereka terima jika bersuara secara terbuka.
Aktivitas tambang yang diduga ilegal ini disebut menimbulkan berbagai dampak negatif bagi lingkungan sekitarnya.
Bekas galian material terlihat dibiarkan begitu saja tanpa adanya penanganan, sementara debu dan kebisingan dari aktivitas alat berat sangat mengganggu kenyamanan warga setempat.
Selain itu, lalu lintas kendaraan berat pengangkut material juga menyebabkan kerusakan jalan yang semakin memperburuk akses transportasi masyarakat.
Penambangan tanpa perencanaan yang jelas ini juga berpotensi memicu bencana seperti longsor dan banjir, yang setiap saat dapat mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti kondisi yang meresahkan tersebut, Camat Watang Pulu, Mansur, bersama Lurah Arawa, Ruslan Pide, melakukan pemantauan langsung ke lokasi pada Jumat (27/03/2026).
Saat berada di titik penambangan, mereka menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa adanya kehadiran operator di tempat.
“Operator alat berat dan pemilik tambang tidak ada di lokasi. Tidak ada juga aktivitas. Ini akan kita tutup karena diduga belum mengantongi izin resmi, dan kami juga belum pernah melihat izinnya,” tegas Ruslan Pide di lokasi pemantauan.
Ia juga mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan bahwa aktivitas tambang tersebut sebelumnya pernah disegel oleh pihak kejaksaan.
Bahkan, dirinya selaku pimpinan wilayah setempat sempat dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan di area kerjanya itu.
“Pernah disegel oleh Kejaksaan. Saya juga sempat diperiksa sebagai Lurah Arawa,” tambahnya memberikan keterangan lebih lanjut.
Langkah pemantauan langsung ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah setempat terhadap segala bentuk aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan aturan.
Jika pada proses selanjutnya terbukti tidak memiliki izin resmi, penutupan tambang secara permanen menjadi langkah pasti yang akan diambil demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat di Kecamatan Watang Pulu.












